ALIH FUNGSI HARTA BENDA WAKAF DI INDONESIA (PERSPEKTIF MAQASID ASY-SYARI’AH JASSER AUDA)

MUHAMMAD THORIQ, S.H, NIM.17203010094 (2019) ALIH FUNGSI HARTA BENDA WAKAF DI INDONESIA (PERSPEKTIF MAQASID ASY-SYARI’AH JASSER AUDA). Masters thesis, UIN Sunan Kalijaga.

[img]
Preview
Text (ALIH FUNGSI HARTA BENDA WAKAF DI INDONESIA (PERSPEKTIF MAQASID ASY-SYARI’AH JASSER AUDA))
17203010094_BAB I_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (5MB) | Preview
[img] Text (ALIH FUNGSI HARTA BENDA WAKAF DI INDONESIA (PERSPEKTIF MAQASID ASY-SYARI’AH JASSER AUDA))
17203010094_BAB II_BAB III_BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (5MB)

Abstract

Wakaf merupakan sebuah amal perbuatan yang dianggap ibadah yang berupa shadaqah yang pahalanya berjalan terus (shadaqah jariyah) selama pokoknya masih ada dan terus dimanfaatkan. Namun permasalahan akan timbul jika harta wakaf tersebut sudah tidak memberikan manfaat jika tetap melaksanakan sesuai dengan ikrar wakaf. Dengan demikian harta wakaf yang sudah tidak memberikan wakaf tersebut harus dirubah fungsi/peruntukannya agar pokok harta wakaf tetap memberikan manfaat bagi orang banyak. Penelitian ini berjudul “Alih Fungsi Harta Wakaf di Indonesia (Perspektif Maqasid asy-Syari’ah Jasser Auda) yang bertujuan untuk menganalisis dibolehkannya melakukan perubahan peruntukan dalam undang-undang wakaf dan sebab undang-undang wakaf mempebolehkan untuk melakukan alih fungsi harta wakaf. Dibolehkannya melakukan alih fungsi harta wakaf tersebut bertentangan dengan pendapat Imam Syafi’i yang melarang untuk melakukan alih fungsi harta wakaf. Sebab mayoritas masyarakat Indonesia adalah beragama Islam yang bermazhab Syafi’i. Pokok permasalahannya adalah bagaimana teori maqasid asy-Syari’ah menurut Jasser Auda untuk menganalisis latar belakang diperbolehkannya melakukan alih fungsi dalam undang-undang wakaf. Berdasarkan pokok permasalahan ini dirumuskan dua permasalahan yaitu: 1) Bagaimana alih fungsi harta wakaf menurut undang-undang perwakafan di Indonesia? 2) Bagaimana tinjauan maqasid asy-Syari'ah tentang dibolehkannya melakukan alih fungsi harta wakaf dalam undang-undang perwakafan di Indonesia? Penelitian ini dikaji dengan pendekatan filosofi untuk memahami filosofi aturan hu kum dari waktu ke waktu, serta untuk memahami perubahan dan perkembangan yang melandasi aturan hukum tersebut. Bentuk penelitian ini adalah kepustakaan. Data penelitian dikumpulkan melalui kajian teks kemudian dianalisis dengan teknik deskriptif-kualitatif. Langkah-langkahnya, pertama, data-data yang telah terkumpul diklasifikasikan berdasarkan masalah yang dikaji, kedua, data-data dikaji secara kualitatif, ketiga, berdasarkan hasil analisis dan interpretasi data, penulis mengambil kesimpulan yang dilengkapi dengan saran-saran. Penelitian ini berkesimpulan bahwa dibolehkannya undang-undang wakaf yang mengatur tentang alih fungsi harta wakaf dikarenakan untuk menjaga manfaat barang harta wakaf agar tidak mengalami kerusakan. Teori maqasid asy-Syari’ah Jasser Auda digunakan untuk pisau analisis dalam mengurai masalah hukum Islam tentang kebolehan melakukan alih fungsi harta wakaf sehingga membolehkan untuk melakukan alih fungsi harta wakaf meskipun pendapat mazhab ada yang melarang untuk melakukan alih fungsi harta wakaf, karena teori ini bersifat universal, terbuka, humanis dan menuju kearah pengembangan sumber daya manusia. Dengan demikian teori ini menawarkan untuk pemanfaatan harta wakaf untuk kepentingan umum meski harus melakukan alih fungsi terhadap harta wakaf.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Prof. Dr. H. KAMSI, M.A
Uncontrolled Keywords: wakaf, alih fungsi, maqasid asy-Syari’ah Jasser Auda
Subjects: Wakaf
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Islam (S-2)
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 20 Oct 2020 12:07
Last Modified: 20 Oct 2020 12:07
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/38686

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum