PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK MEREK PT. ASELI DAGADU DJOKDJA

ARINA MANASIKANA, NIM. 15340099 (2019) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK MEREK PT. ASELI DAGADU DJOKDJA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK MEREK PT. ASELI DAGADU DJOKDJA)
15340099_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (5MB) | Preview
[img] Text (PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK MEREK PT. ASELI DAGADU DJOKDJA)
15340099_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (7MB)

Abstract

Merek sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual pada dasarnya ialah tanda untuk mengidentikasi asal barang dan jasa dari suatu perusahaan barang dan/atau jasa perusahaan lain. Merek merupakan ujung tombak perdagangan barang dan jasa. Melalui merek, pengusaha dapat menjaga dan memberikan jaminan akan kualitas barang dan/atau jasa yang dihasilkan dan mencegah tindakan pesaingnya yang tidak jujur dari pengusaha lain yang beritikad buruk yang bermaksud membonceng reputasinya. Pentingnya suatu merek memicu munculnya pelanggaran-pelanggaran terhadap merek terkenal. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis telah mengatur perlindungan terhadap merek terdaftar. Merek yang telah terdaftar sepenuhnya memiliki hak eksklusif sehingga berhak untuk menggunakan sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain untuk mengunakan merek tersebut serta mendapatkan perlindungan dari peniruan, plagiasi, dan pembajakan. PT. Aseli Dagadu Djokdja merupakan salah satu merek terdaftar terkenal yang telah dilanggar hak eksklusifnya. Banyak pelaku usaha yang menggunakan merek Dagadu Djokdja tanpa seizin PT. Aseli Dagadu Djokdja. Jenis penelitian ini adalan penelitian lapangan (Field Research), yaitu dengan melakukan wawancara langsung dengan pihak PT. Aseli Dagadu Djokdja dan pelaku usaha Dagadu Djokdja palsu. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan para pelaku usaha dengan menggunakan merek Dagadu Djokdja tanpa seizin PT. Aseli Dagadu Djokdja merupakan suatu pelanggaran hukum Hak atas Kekayaan Intelektual di bidang merek. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga jika terdapat pelanggaran atas merek mereka dan para pelanggar hak merek dapat dikenakan sanksi perdata maupun pidana. Namun, PT. Aseli Dagadu Djokdja tidak menggunakan jalur tersebut, karena PT. Aseli Dagadu Djokdja telah fokus mengunakan jalur negosiasi untuk mendapatkan sebuah kesepakatan. Selain itu mengajukan gugatan ke peradilan dirasa cukup memakan waktu dan proses yang panjang.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Faisal Luqman Hakim, S.H., M.Hum.
Uncontrolled Keywords: Merek, Hak Eksklusif, Penggunaan Merek Tanpa Izin
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: H. Zaenal Arifin, S.Sos.I., S.IPI.
Date Deposited: 17 Mar 2020 09:50
Last Modified: 17 Mar 2020 09:50
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/38815

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum