PENYELESAIAN WANPRESTASI ATAS KEWENANGAN PENGUASAAN BARANG JAMINAN FIDUSIA OLEH DEBITUR (STUDI KASUS DI PT. BPR RESTU TAWANGMANGU JAYA TAHUN 2015-2016)

HASNA AMALIA, NIM. 15340109 (2019) PENYELESAIAN WANPRESTASI ATAS KEWENANGAN PENGUASAAN BARANG JAMINAN FIDUSIA OLEH DEBITUR (STUDI KASUS DI PT. BPR RESTU TAWANGMANGU JAYA TAHUN 2015-2016). Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PENYELESAIAN WANPRESTASI ATAS KEWENANGAN PENGUASAAN BARANG JAMINAN FIDUSIA OLEH DEBITUR (STUDI KASUS DI PT. BPR RESTU TAWANGMANGU JAYA TAHUN 2015-2016))
15340109_BAB-I_BAB-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (20MB) | Preview
[img] Text (PENYELESAIAN WANPRESTASI ATAS KEWENANGAN PENGUASAAN BARANG JAMINAN FIDUSIA OLEH DEBITUR (STUDI KASUS DI PT. BPR RESTU TAWANGMANGU JAYA TAHUN 2015-2016))
15340109_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (7MB)

Abstract

Pemberian kredit didasarkan atas kepercayaan yang berarti bank atau non bank akan memberikan kredit kepada debitur apabila pihak bank yakin bahwa debitur mampu mengembalikan pinjaman yang diterima sesuai jangka waktu yang telah ditentukan serta disetujui oleh kedua belah pihak. Pihak bank dan debitur dalam perjanjian kredit mempunyai hak dan kewajiban serta tanggung jawab masing-masing sesuai yang ditentukan oleh Undang-Undang, yaitu kedudukan kedua pihak tersebut seimbang. Dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia telah dijelaskan bahwa debitur dilarang untuk mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu. Pada skripsi ini fokus permasalahan yang dituju adalah apakah problematika perjanjian kredit dengan jaminan fidusia antara kreditur dan debitur yang mengacu pada Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia serta bagaimana sikap bank dalam menghadapi wanprestasi atas penguasaan barang jaminan. Metode penelitian mengenai problematika perjanjian kredit dan penyelesaian wanprestasi ini adalah penelitian yuridis empiris yang artinya data-data yang dikumpulkan di lapangan dipadukan dengan perundang-undangan yang ada serta dianalisis menggunakan teori perjanjian, tanggung jawab, dan wanprestasi. Penelitian ini mengambil lokasi di PT. BPR Restu Tawangmangu Jaya Karanganyar dengan mewawancarai petugas atau pengurus yang ada di lokasi untuk memberikan data sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan. Data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan didukung dengan data primer dari lapangan selanjutnya dianalisis secara kualitatif komparatif. Berdasarkan hasil penelitian yang penyusun lakukan, menunjukkan bahwa debitur tidak melaksanakan kewajibannya untuk memelihara objek jaminan fidusia dengan sebaik-baiknya sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Penyelesaian yang dilakukan oleh PT. BPR Restu Tawangmangu Jaya mengacu pada Peraturan Bank Indonesia No. 13/26/PBI/2011 Tentang Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 13/26/PBI/2006 Tentang Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif meskipun pada pelaksanaannya penyelesaian tersebut sesuai dengan penggolongan atau kualifikasi yang telah ditetapkan oleh pihak bank.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. Budi Ruhiatudin, S.H., M.Hum.,
Uncontrolled Keywords: Perjanjian Kredit, Tanggung Jawab, Wanprestasi
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: H. Zaenal Arifin, S.Sos.I., S.IPI.
Date Deposited: 17 Mar 2020 14:32
Last Modified: 17 Mar 2020 14:32
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/38817

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum