PERAN KANTOR PERTANAHAN KOTA YOGYAKARTA DALAM PENYELESAIAN KASUS SENGKETA TANAH DENGAN MEDIASI DI KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2018-2019 GUNA MEWUJUDKAN KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM

ULFATUR ROSYIDA, NIM. 15340131 (2019) PERAN KANTOR PERTANAHAN KOTA YOGYAKARTA DALAM PENYELESAIAN KASUS SENGKETA TANAH DENGAN MEDIASI DI KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2018-2019 GUNA MEWUJUDKAN KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM. Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PERAN KANTOR PERTANAHAN KOTA YOGYAKARTA DALAM PENYELESAIAN KASUS SENGKETA TANAH DENGAN MEDIASI DI KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2018-2019 GUNA MEWUJUDKAN KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM)
15340131_BAB I-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (10MB) | Preview
[img] Text (PERAN KANTOR PERTANAHAN KOTA YOGYAKARTA DALAM PENYELESAIAN KASUS SENGKETA TANAH DENGAN MEDIASI DI KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2018-2019 GUNA MEWUJUDKAN KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM)
15340131_BAB II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (4MB)

Abstract

Sengketa tanah merupakan suatu permasalahan dengan objek permasalahannya adalah tanah. Tipologi sengketa pertanahan dapat beupa sengketa penguasaan dan pemilikan, wanprestasi hak tanggungan pada bank dengan jaminan sertifikat, sengketa waris, sertifikat ganda, putusan pengadilan, sertifikat pengganti, ukur ulang, sengketa kepemilikan, penyelesaian wakaf, pembebasan BPHTB, tindak lanjut pelaksanaan (eksekusi), sengketa batas, overlapping (sebagian sengketa batas), masalah ukur serta jual beli berkali-kali, yang penyelesaiannya dapat dilakukan dengan dua jalur yaitu jalur litigasi dan nonlitigasi. Kantor Badan Pertanahan Nasional dengan Delegasi dari Presiden bedasarkan Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional memiliki fungsi tugas dan wewenang untuk menyelesaikan sengketa pertanahan tersebut dengan jalur mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mentri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan RI Nomor 11 tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan. Sehingga dengan hal tersebut Kantor Badan Pertanahn memiliki wewenang untuk menyelesaikan masalah pertanahan dengan mediasi berdasarkan wewenang tersebut. Jenis penelitian ini adalah lapangan dengan pendekatan yuridis empiris. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif analisis. Dalam metode pengumpulan data penyusun menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta dalam melaksanakan mediasi melakukan rangkaian-rangkaian konfirmasi yang dilakukannya minimal kepada tiga pihak yaitu: Pihak Penggugat, pihak tergugat, serta pihak desa atau pihak yang wilayahnya bedekatan dengan objek yang disengketakan, yang hal tersebut nantinya akan digunakan sebagai data, informasi serta bukti dalam proses mediasi guna menjamin keadilan serta kepastian hukum bagi para pihak yang besengketa. Dalam proses mediasi terdapat beberapa hambatan yang menjadikan mediasi berjalan lancar ataupun tidak, yang hal ini berasal bisa dari eksternal Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta maupun Internal Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta. Adapun hambatan tersebut ialah, Mediator tidak memiliki sertifikat atau tidak pernah mengikuti pendidikan/diklat profesi mediator yang hal ini berpengaruh terhadap kompetensinya, Mediator kurang mampu dalam hal bernegosiasi, Kurangnya pemahanaman terhadap aturan-aturan berkenaan dengan permasalaham yang sedang dihadapi, serta yang paling berpengaruh ialah ketidakhadiran salah satu pihak dalam proses Mediasi.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Iswantoro, S.H., M.Hum.,
Uncontrolled Keywords: Sengketa Tanah, Mediasi, Penyelesaian Sengketa, Keadilan, Dan Kepastian Hukum
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: H. Zaenal Arifin, S.Sos.I., S.IPI.
Date Deposited: 17 Mar 2020 15:45
Last Modified: 17 Mar 2020 15:45
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/38822

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum