DANA HAJI UNTUK INVESTASI INFRASTRUKTUR PERSPEKTIF MAQĀṢID ASY-SYARĪ‘AH

ULFAH MA’RUFAH, NIM. 15380030 (2020) DANA HAJI UNTUK INVESTASI INFRASTRUKTUR PERSPEKTIF MAQĀṢID ASY-SYARĪ‘AH. Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (DANA HAJI UNTUK INVESTASI INFRASTRUKTUR PERSPEKTIF MAQĀṢID ASY-SYARĪ‘AH)
15380030_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (21MB) | Preview
[img] Text (DANA HAJI UNTUK INVESTASI INFRASTRUKTUR PERSPEKTIF MAQĀṢID ASY-SYARĪ‘AH)
15380030_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Abstract

Pada tahun 2010, pemerintah menetapkan setoran awal haji regular sebesar Rp 25.000.000,00. Tingginya semangat umat Islam Indonesia untuk mendaftar tidak seimbang dengan kuota calon jamaah haji yang diberangkatkan setiap tahun sehingga membuat daftar tunggu keberangkatan haji semakin panjang. Hal ini menciptakan akumulasi dana setoran awal calon Jemaah haji yang mengendap di rekening Kementerian Agama terus meningkat. Kemudian pada tanggal 26 Juli 2017 Presiden Jokowi melantik Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Pelantikan BPKH ini juga diiringi dengan wacana tentang pemnfaatan potensi dana haji guna pembangunan infrastruktur. Pembahasan wacana dana haji untuk pembangunan infrastruktur disetujui oleh ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI). Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji adalah payung hukum pengelolaan keuangan haji. Pemanfaatan dana haji yang begitu besar perlu ditinjau melalui perspektif maqāṣid asy-Syarī‘ah, guna mengukur sejauh mana pemanfaatan dana haji di Indonesia sejalan dengan tujuan-tujuan syariat. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian yang meneliti data-data dari bahan pustaka. Sumber data yang digunakan adalah sumber sekunder yakni sumber tertulis jurnal, sumber tertulis yang relevan dengan penelitian ini. Kemudian analisis ditinjau dengan perspektif maqāṣid asy-Syarī‘ah, terutama dari segi perlindungan harta (hifż al-māl) untuk memberikan sebuah pandangan tentang dana haji yang dialokasikan ke infrastruktur. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dana haji untuk investasi infrastruktur dibolehkan menurut maqāṣid asy-Syarī‘ah dengan catatan pelaksanaannya menggunakan prinsip syariah. Pemanfaatan dana haji di bidang infrastruktur, sekaligus mendukung program pemerintah era Jokowi yang menggenjot sektor infrastruktur dengan harapan dapat meningkatkan daya saing, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi sosial. Pengelolaan dana haji untuk infrastruktur juga sudah sesuai dengan perlindungan harta (hifż al-māl) karena turut mensejahterakan rakyat, adanya perputaran uang, dan adanya pembangunan ekonomi.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: DR. MOH. TAMTOWI, M.Ag
Uncontrolled Keywords: dana haji, infrastruktur, Maqāṣid asy-Syarī‘ah
Subjects: Ekonomi Syariah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syari'ah (S-1)
Depositing User: Drs. Mochammad Tantowi, M.Si.
Date Deposited: 12 May 2020 11:23
Last Modified: 12 May 2020 11:23
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/39281

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum