PSEUDO JUDICIAL REVIEW DALAM SENGKETA PEMILIHAN UMUM PASANGAN CALON TUGGAL KEPALA DAERAH

NURUL BADRIYAH, NIM. I6370030 (2020) PSEUDO JUDICIAL REVIEW DALAM SENGKETA PEMILIHAN UMUM PASANGAN CALON TUGGAL KEPALA DAERAH. Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PSEUDO JUDICIAL REVIEW DALAM SENGKETA PEMILIHAN UMUM PASANGAN CALON TUGGAL KEPALA DAERAH)
16370030_BAB-I_BAB-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (5MB) | Preview
[img] Text (PSEUDO JUDICIAL REVIEW DALAM SENGKETA PEMILIHAN UMUM PASANGAN CALON TUGGAL KEPALA DAERAH)
16370030_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (5MB)

Abstract

Judicial review adalah kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD 1945 yang merupakan salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi, dalam perkara pengujian Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dapat saja mengesampingkan, membatalkan dan memaknai materi muatan pasal/ayat/bagian dari sebuah undang-undang. Namun dalam perkembangan hukum acara dimahkamah Konstitusi, MK melakukan Pseudo judicial review (pengujian undang-undang semu) dimana Mahkamah Konstitusi melakukan pengujian terhadap materi muatan /pasal/ayat atau bagian dari suatu undang-undang tidak dengan batu uji undang-undang tapi terhadap unsur-unsur kecurangn yang mnyebabkan hasil pemilu tersebutdi persengketakan.permohonan pseudo judicial review dan judicial review dalam pemilihan umum kepala daerah berbeda karena di atur dalam dua jenis hukum acara yang berbeda, dengan pemilihan umum kepala daerah yang banyak terdaftar dalam permohonan sengketa karena munculnya fenomena calon tunggal. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka dengan pendekatan kualitatif, sedangkan metode analisis data yang digunakan bersifat deskriptif. Dalam pengumpulan data penulis menggunakan metode studi kepustakaan atau literature. Penerapan konsep pseudo judicial review dalam sengketa pemilihan umum pasangan calon tunggal Kepala Daerah menurut undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman Pseudo judicial review tidak berlaku dalam semua perkara sengketa pemilihan umum kepala daerah, kewenangan ini berlaku terbatas terhadap perkara-perkara tertentu saja yang melanggar ketentuan Undang-Undang dan mengandung unsur kecurangan yang iii terstruktur dan massif, Mahkamah konstitusi mempunyai wewenang untuk memutus perkara dengan menempatkannya di bagian pertimbangan dan pokok permohonan. Mahkamah Konstitusi melakukan Aktifisme Judicial (judicial activism) dengan menafsirkan makna frasa “hasil perhitungan suara” yang mesti dimaknai bahwa yang dapat diadili oleh mahkamah tidak hanya hasil perhitungan suara tapi juga pelanggaran yang menyebabkan terjadinya hasil perhitungan yang kemudian dipersengketakan. Aktivisme yudicial merupakan manifestasi dan implementasi ketentuan pasal 5 Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan. Dalam pandangan siyasah Qadha’iyah MK merupakan sultan Al-Qadhaiyah (yudikatif) yang mempunyai kekuasaan yang merdeka dalam peradilan, Adanya kewenangan Pseudo judicial review merupakan salah satu Ijtihad MK untuk mewujudkan maslahat dengan memutus perkara yang diambil serta diikiuti oleh publik dan bersifat alternatif dari beberapa pilihan yang pertimbangannya adalah mencari yang lebih dekat kepada kemaslahatan bersama dan mencegah adanya mudharat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. AHMAD PATTIROY, M. Ag
Uncontrolled Keywords: Pseudo judicial review, Calon Tunggal, Siyasah syari’ah
Subjects: Jinayah Siyasah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Tata Negara (S-1)
Depositing User: Drs. Mochammad Tantowi, M.Si.
Date Deposited: 13 May 2020 09:22
Last Modified: 13 May 2020 09:22
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/39289

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum