PROBLEMATIKA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI BAGI KEANGGOTAAN DPR/DPRD

FIKRI ILHAM YULIAN, NIM.: 16340035 (2020) PROBLEMATIKA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI BAGI KEANGGOTAAN DPR/DPRD. Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img] Text (PROBLEMATIKA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI BAGI KEANGGOTAAN DPR/DPRD)
16340035_BAB I_BAB PENUTUP.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)
[img] Text (PROBLEMATIKA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI BAGI KEANGGOTAAN DPR/DPRD)
16340035__BAB II_BAB III_BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (4MB)

Abstract

Reformasi 1997 membawa perubahan besar pada iklim demokrasi di Indonesia. Kemajuan demokrasi khususnya dalam negara modern, bisa diukur dari dua aspek yaitu dari pemilu dan kehidupan partai politiknya. Pasca perubahan UUD 1945, Indoneisa telah menciptakan mekanisme baru pembubaran partai politik melalui proses litigasi (due procces of law) oleh Mahakamah Konstitusi, dari yang sebelumnya dibubarkan melalui keputusan yang bersifat politis. Pembubaran partai politik oleh Mahkamah Konstitusi ini memiliki akibat hukum berupa pemberhentian keanggotaan anggota DPR dan DPRD anggota partai politik yang dibubarkan. Oleh karenanya penting untuk ditelisik lebih dalam apa saja akibat hukum dari pembubaran partai politik? Bagaiamana pengisian kekosongan kursi anggota DPR/DPRD yang ditinggalkan akibat pembubaran partai politik oleh Mahkamah Konstitusi? Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan literature research (penelitian kepustakaan). Pendekatan digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif-yuridis. Adapun bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini diantaranya: 1)bahan hukum primer: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Pembubaran Partai Politik 2)bahan hukum sekunder berupa buku-buku, jurnal dan berita 3) bahan hukum tersier berupa kamus dan wawancara ahli. Teori yang digunakan dalam penelitian ini diantaranya adalah teori badan hukum dan sistem pemilu. Penyusun menemukan bahwa akibat hukum dari pembubaran partai politik diantaranya adalah diberhentikanya anggota partai politik yang dibubarkan dari keanggotaan DPR dan DPRD, pelarangan hak hidup partai politik yang dibubarkan, pelarangan pengurus partai politik untuk berkegiatan atau melakukan aktivitas politik serta pengambilalihan oleh negara harta kekayaan partai politik. Akibat dari pemberhentian seluruh anggota partai politik yang dibubarkan adalah terjadinya kekosongan kursi DPR dan DPRD, akan tetapi pengisian kekosongan kursi tersebut belum diatur dalam hukum positif di Indonesia. Terdapat kekosongan hukum (rechtsvacuum) yang harus segara diatasi dengan proses legislasi dengan menambah ketentuan dalam Undang-Undang Partai Politik khususnya dalam BabXVII (Pembubaran dan Penggabungan Partai Politik) satu pasal tentang pengisian kekosongan kursi DPR/DPRD akibat pembubaran partai politik oleh Mahkamah Konstitusi. Ada beberapa alternatif yang bisa digunakan untuk dijadikan mekanisme pengisian kekosongan kursi DPR/DPRD diantaranya dengan mekanisme stembus accord, plebisit atau dengan musyawarah pengurus partai politik yang dibubarkan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: UDIYO BASUKI, S.H., M.Hum.
Uncontrolled Keywords: Pembubaran Partai Politik, Mahkamah Konstitusi, Keanggotaan Parlemen.
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Drs. Mochammad Tantowi, M.Si.
Date Deposited: 14 May 2020 09:17
Last Modified: 22 Mar 2024 15:28
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/39310

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum