TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERAN BADAN PENASIHATAN PEMBINAAN DAN PELESTARIAN PERKAWINAN (BP4) DALAM UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA PERKAWINAN (STUDI DI BP4 KECAMATAN GAMPING, SLEMAN, YOGYAKARTA TAHUN 2021)

Riswa Rahman Fahmi, NIM.: 18103050053 (2022) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERAN BADAN PENASIHATAN PEMBINAAN DAN PELESTARIAN PERKAWINAN (BP4) DALAM UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA PERKAWINAN (STUDI DI BP4 KECAMATAN GAMPING, SLEMAN, YOGYAKARTA TAHUN 2021). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERAN BADAN PENASIHATAN PEMBINAAN DAN PELESTARIAN PERKAWINAN (BP4) DALAM UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA PERKAWINAN (STUDI DI BP4 KECAMATAN GAMPING, SLEMAN, YOGYAKARTA TAHUN 2021))
18103050053_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERAN BADAN PENASIHATAN PEMBINAAN DAN PELESTARIAN PERKAWINAN (BP4) DALAM UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA PERKAWINAN (STUDI DI BP4 KECAMATAN GAMPING, SLEMAN, YOGYAKARTA TAHUN 2021))
18103050053_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB) | Request a copy

Abstract

Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) adalah badan atau lembaga yang telah mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah yang bergerak dalam bidang pemberian nasihat perkawinan, perselisihan, dan juga perceraian. Peran Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) dalam hal ini sangatlah penting karena salah satunya dapat meminimalisir angka perceraian. Pada tahun 2021, terdapat 19 pasangan yang melakukan penyelesaian sengketa di BP4 Kecamatan Gamping dengan total 4 pasangan berhasil didamaikan, 15 pasangan tidak berhasil didamaikan dan berakhir di Pengadilan Agama. Berdasarkan permasalahan tersebut, penulis ingin mengkaji mengenai “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Peran Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) dalam Upaya Penyelesaian Sengketa Perkawinan (Studi di BP4 Kecamatan Gamping, Sleman, Yogyakarta Tahun 2021)”. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan normatif dan yuridis. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan 3 metode, yaitu metode dokumentasi dengan mengumpulkan data hasil di BP4 Kecamatan Gamping tahun 2021. Metode wawancara, yaitu melakukan wawancara kepada beberapa narasumber seperti, Kepala dan Staf BP4 Kecamatan Gamping serta beberapa klien yang pernah melakukan penyelesaian sengketa rumah tangga di BP4 Kecamatan Gamping. Metode selanjutnya adalah metode observasi, yaitu peninjauan dan pencatatan yang dilakukan oleh peneliti kepada objek yang akan diteliti. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan menggunakan metode deduktif. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwasannya Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) di Kecamatan Gamping pada dasarnya adalah sebuah lembaga penasehatan atau bisa juga disebut pembimbing keluarga yang memiliki masalah dengan menyelesaikan masalah penyelesaian sengketa pasangan suami istri dengan memberikan bimbingan dan memberikan solusi terbaik kepada kedua belah pihak. Upaya yang dilakukan oleh BP4 dalam menyelesaikan sengketa suami istri tidak lain adalah untuk meningkatkan mutu perkawinan dan mewujudkan keluarga sakinah sesuai dengan ajaran Islam. Oleh sebab itu, dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, BP4 di Kecamatan Gamping telah menjalankan prosedur sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan mengusahakan memberikan solusi yang terbaik dalam memberikan penyuluhan pada pelaksanaan penyelesaian sengketa rumah tangga.agar dapat segera diselesaikan tanpa harus melalui pengadilan. Adapun menurut tinjaun hukum islam, BP4 Kecamatan Gamping yang memegang erat ajaran Agama Islam menjadikan jalan musyawarah dan menggunakan metode tahkim dengan cara mendatangkan pihak ketiga (hakam) yang dapat dipercaya untuk mendamaikan kedua belah pihak dalam menyelesaikan berbagai macam persoalan. Pasangan suami istri yang akan melakukan penyelesaian sengketa rumah tangga di BP4 Kecamatan Gamping selalu melakukan musyawarah dengan kedua belah pihak keluarga masing-masing untuk menemukan solusi berdasarkan pertimbangan kemaslahatan diantara dua pihak.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Dra. Hj. Ermi Suhasti S. MSI.
Uncontrolled Keywords: perkawinan; rumah tangga; sengketa, BP4 Kecamatan Gamping
Subjects: Hukum Keluarga > Keluarga Islam
Manajemen dan Kebijakan Pendidikan Islam
Hukum Islam > Fiqih > Pernikahan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Islam (S-1) > Hukum Keluarga
Depositing User: Drs. Bambang Heru Nurwoto
Date Deposited: 15 May 2020 11:42
Last Modified: 07 Mar 2023 10:04
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/39332

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum