SANKSI HUKUM TERHADAP KESAKSIAN PALSU PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

PUTRI NURASIAH, NIM. 13360043 (2020) SANKSI HUKUM TERHADAP KESAKSIAN PALSU PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF. Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text (SANKSI HUKUM TERHADAP KESAKSIAN PALSU PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF)
13360043_BAB I_BAB V_DAFATAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (5MB) | Preview
[img] Text (SANKSI HUKUM TERHADAP KESAKSIAN PALSU PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF)
13360043_BABII_BAB III_BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (4MB)

Abstract

Dalam proses peradilan, saksi merupakan sesuatu yang sangat penting dalam pengambilan keputusan hukum. Berkaitan dengan saksi, hal-hal yang tercakup adalah dapatkah saksi dipercaya kesaksiannya, keterangannya palsu atau tidak, serta pemaparan kejadian selama persidangan berlangsung. Maka, baik dalam hukum Islam maupun dalam hukum positif, sanksi terhadap pemberi kesaksian palsu diberikan perhatian lebih. Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka permasalahan yang dibahas adalah: (1) Bagaimana ketentuan sanksi bagi pelaku kesaksian palsu dalam hukum Positif dan hukum Islam ? (2) Bagaimana perbedaan dan persamaan antara hukum Positif dan hukum Islam mengenai ketentuan sanksi kesaksian palsu ? Jenis penelitian yang digunakan penyusun adalah library research (penelitian pustaka). Penyusun meneliti buku-buku yang berisi dasar hukum dari kesaksian palsu. Hal ini mencakup bahan primer maupun bahan sekunder. Pendekatan yang penyusun gunakan dalam menulis skripsi ini adalah yuridis normatif. Penelitian ini, dengan demikian dilakukan dalam bingkai pendekatan hukum positif dan dalil normatif agama. Hal ini berarti berdasarkan teks-teks hukum positif sebagai sumber hukum positif dan dalil-dalil agama sebagai sumber hukum normatif. Sifat penelitian skripsi ini adalah deskriptif-komparatif. Adapun hasil dari penelitian ini adalah: Ketentuan sanksi yang dibebankan kepada pelaku tindak pidana palsu dalam hukum positif dan hukum Islam. Dalam hukum positif, sanksi tersebut mencakup 3 tahap hukuman, yaitu tujuh tahun penjara, sembilan tahun penjara dan terakhir hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak. Pemberian sanksi tersebut harus didahului dengan proses penyelidikan, prosedur dan pemenuhan syarat-syarat tertentu. Dalam hukum Islam, kesaksian palsu masuk daalam jarimah ta’zir, karena sanksi hukum terhadap tindak tersebut tidak disebutkan secara jelas dalam nash Al-Qur’an dan as-sunnah. Hukuman ta’zir tersebut diserahkan atau ditetepkan oleh hakim atau penguasa, oleh karena sanksi hukuman terhadap kesaksian palsu tersebut diserahkan kepada hakim atau penguasa maka sanksinya bisa bermacam-macam sesuai dengan akibat hukum yang ditimbulkan oleh kesaksian palsu tersebut. Pelaku kesaksian palsu dan sumpah palsu sama dengan syirik kepada Allah. Pelakunya tidak dikenakan kafarat. Alasannya adalah karena kesalahan yang diperbuat terlalu besar untuk ditebus dengan kafarat. Seperti halnya syirik, kesaksian palsu tidak bisa diampuni kecuali pelakunya benar-benar bertaubat kepada Allah. Hal selanjutnya yang perlu dilakukan adalah ia mencabut kesaksiannya dan meminta maaf kepada pihak yang bersangkutan atas kedzaliman yang telah ia lakukan. Pelaku tersebut juga wajib mengembalikan hak-hak orang yang telah diambil atau diakibatkan dari keterangan palsunya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Drs. ABD. HALIM M.Hum
Uncontrolled Keywords: kesaksian palsu, hukum positif, hukum Islam
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Drs. Mochammad Tantowi, M.Si.
Date Deposited: 25 Jun 2020 09:15
Last Modified: 25 Jun 2020 09:15
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/39603

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum