BATAS USIA IDEAL PERKAWINAN PERSPEKTIF MAQASID SYARIAH (STUDI ANALISIS DI DP3APPKB KABUPATEN KARANGANYAR)

Teguh Anshori, 1520311084 (2018) BATAS USIA IDEAL PERKAWINAN PERSPEKTIF MAQASID SYARIAH (STUDI ANALISIS DI DP3APPKB KABUPATEN KARANGANYAR). Masters thesis, UIN Sunan Kalijaga.

[img]
Preview
Text (BATAS USIA IDEAL PERKAWINAN PERSPEKTIF MAQASID SYARIAH (STUDI ANALISIS DI DP3APPKB KABUPATEN KARANGANYAR))
1520311084_BAB-I_BAB V_Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[img] Text (BATAS USIA IDEAL PERKAWINAN PERSPEKTIF MAQASID SYARIAH (STUDI ANALISIS DI DP3APPKB KABUPATEN KARANGANYAR))
1520311084_BAB II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (823kB)

Abstract

Penelitian ini berangkat dari sebuah kerancuan yuridis mengenai batas usia perkawinan dengan ketentuan lain mengenai usia. Pasal 7 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pihak laki-laki telah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak perempuan sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun. UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa yang disebut dengan ‘anak’ adalah orang yang masih berusia di bawah 18 tahun. Adapun dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dijelaskan bahwa kategori dewasa adalah orang yang berumur 18 tahun. DP3APPKB Kabupaten Karanganyar sebagai unit dari BKKBN pada tingkat kabupaten/ kota menawarkan solusi, yaitu usia ideal perkawinan dilihat dari berbagai perspektif adalah minimal 20 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. Berangkat dari hal tersebut, penelitian ini berusaha menelusuri mengapa perlunya batas usia ideal perkawinan menurut Maqasid Syariah, serta bagaimana analisis Maqasid Syariah terhadap ketentuan batas usia ideal perkawinan dalam Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) di DP3APPKB Kabupaten Karanganyar. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penelitian ini menggunakan teori Maqasid Syariah dengan asumsi dasar yaitu perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Pendekatan normatif-empiris dalam penelitian ini mengacu pada kajian aspek formal program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) di DP3APPKB Kabupaten Karanganyar berdasarkan analisis lapangan. Oleh karena itu, penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Penelitian ini menemukan bahwa adanya batas usia ideal perkawinan dalam teori Maqasid Syariah dapat memberikan berbagai dampak positif apabila diterapkan. Dampak positif tersebut berupa meningkatnya usia ideal perkawinan; meningkatnya keluarga sejahtera; meningkatnya pendidikan; meningkatnya pemahaman terkait pentingnya usia ideal perkawinan; serta orang tua semakin memahami pentingnya usia ideal perkawinan ketika hendak menikahkan anaknya. Adapun ketentuan batas ideal perkawinan dalam Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) di DP3APPKB Kabupaten Karanganyar yaitu minimal 20 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. Hasil analisis Maqasid Syariah dalam penelitian ini menunjukkan bahwa ketentuan usia ideal yang diterapkan DP3APPKB Kabupaten Karanganyar merupakan solusi tepat dalam menciptakan Maqasid Syariah keluarga yang baik. Penerapan ketentuan tersebut mampu mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan; menjaga keturunan; menciptakan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah; menjaga garis keturunan; menjaga keberagamaan dalam keluarga; mengatur pola hubungan yang baik dalam keluarga dan mengatur aspek finansial dalam keluarga.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Dr. Samsul Hadi, M.Ag.
Uncontrolled Keywords: Maqasid Syariah, Pendewasaan Usia Perkawinan, DP3APPKB
Subjects: Hukum Keluarga
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Islam (S-2)
Depositing User: Wahyani , MIP
Date Deposited: 19 Aug 2020 12:57
Last Modified: 19 Aug 2020 12:57
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/40277

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum