KRITERIA ORANG KAYA YANG HARAM MENERIMA ZAKAT (Studi Komparatif Pendapat Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki)

ILMI ZADAH - NIM. 05360046, (2010) KRITERIA ORANG KAYA YANG HARAM MENERIMA ZAKAT (Studi Komparatif Pendapat Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki). Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (KRITERIA ORANG KAYA YANG HARAM MENERIMA ZAKAT (Studi Komparatif Pendapat Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki))
BAB I,V.pdf - Published Version

Download (603kB) | Preview
[img] Text (KRITERIA ORANG KAYA YANG HARAM MENERIMA ZAKAT (Studi Komparatif Pendapat Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki))
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (341kB)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_lightbox)
lightbox.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_preview)
preview.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_medium)
medium.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_small)
small.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_lightbox)
lightbox.jpg
Restricted to Registered users only

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_preview)
preview.jpg
Restricted to Registered users only

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_medium)
medium.jpg
Restricted to Registered users only

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_small)
small.jpg
Restricted to Registered users only

Download (0B)

Abstract

Harta benda dan kekayaan pada dasarnya adalah milik Allah S.w.t. Yang dianugerahkan kepada hamba-hambanya. Dialah yang menciptakannya dan mengaruniakannya kepada manusia. Oleh karena itu Qur'an banyak sekali menjelaskan tentang masalah ini. Dengan menegaskan hubungan kekayaan itu dengan pemilik yang sebenarnya yaitu Tuhan. Orang yang memiliki harta benda yang mencukupi kebutuhan hidupnya, selain delapan golongan yang berhak menerima zakat seperti yang sudah dijelaskan dalam ayat al-Qur'an, adalah golongan yang diharamkan menerima zakat Para ulama' telah sepakat tentang haramnya orang kaya menerima zakat. Namun mereka berbeda pendapat mengenai standar atau batas kekayaan yang menghalangi seseorang menerima zakat. Para Ulama' di sini ada dua arus pandangan: pandangan pertama, pandangan yang memberikan batas tertentu, pandangan ini yang sekaligus dipegang oleh Mazhab Hanafi, di mana pandangan ini memberikan batasan bagi kekayaan seseorang, yang menyebutkan bahwa barang siapa memiliki kekayaan dalam batas tertentu maka orang tersebut haram menerima zakat. Dan pandangan kedua yang menjadi pandangan Mazhab Maliki, tidak memberikan batasan, menurut Mazhab ini yang dianggap oleh adat orang tersebut memiliki kekayaan (melebihi batas kecukupan) maka, orang tersebut dianggap kaya dan haram menerima zakat. Berangkat dari perbedaan pendapat antara kedua Mazhab tersebut Penyusun tertarik untuk mengkaji apa yang melatar belakangi kedua Mazhab tersebut tentang batasan atau kriteria orang kaya yang haram menerima zakat. Dalil yang menjadi landasan berfikir kedua Mazhab tersebut. Perlunya pemahaman tentang adanya standarisasi dalam menentukan batasan bagi sesorang yang diharamkan menerima zakat itu sangat penting. Di antara manfaatnya adalah masyarakat menjadi lebih sadar akan kewajiban-kewajibannya sebagai umat Islam dalam melaksanakan perintah Allah baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain, termasuk kaitannya dengan masalah zakat. Untuk melakukan kajian ini digunakan pendekatan filosofis, yaitu suatu pendekatan terhadap dalil yang akan diteliti dengan menekankan pada kebenaran suatu argumentasi atau pendapat dari kedua Mazhab tersebut. Selain itu penyusun di sini menggunakan analisis komparatif untuk mengetahui perbedaan dari kedua pendapat tersebut, kemudian barulah dapat diketahui cara pandang masing-masing dalam menentukan kesimpulan. dan nantinya akan diketahui letak persamaan dan perbedaannya dari kedua pendapat tersebut. Dari penelitian tersebut akan didapat suatu kesimpulan bahwa, pendapat dari kedua Mazhab tersebut mempunyai tujuan yang sama yaitu untuk kesejahteraan masyarakat dan kemaslahatan bersama, dan untuk mengangkat derajat hidup manusia, serta memberikan kehidupan yang lebih layak bagi masyarakat (fakir/miskin)yang membutuhkan. Sedangkan pendapat yang lebih relevan untuk dijadikan pedoman di zaman sekarang adalah pendapat dari Mazhab Maliki, karena Mazhab tersebut tidak memberikan batasan kekayaan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Drs. H. A. MALIK MADANIY, M.A. FATHORRAHMAN, S. Ag., M. Si.
Uncontrolled Keywords: kekayaan harta benda, haram menerima zakat, mazhab Hanafi, mazhab Maliki
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 08 Aug 2012 21:10
Last Modified: 08 Aug 2012 21:11
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/4055

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum