PENYELESAIAN SENGKETA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH

ILHAM ABDI PRAWIRA, S.H., 17203010014 (2019) PENYELESAIAN SENGKETA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH. Masters thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text
17203010014_BAB I_ V_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text
17203010014_BAB II_ III_ IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only until 6 April 2019.

Download (1MB)

Abstract

Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Pasal 55 merupakan landasan hukum penyelesaian sengketa perbankan syariah yang harus dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah. Namun, dengan terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/2012 penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi tidak lagi terpaku pada musyawarah, mediasi perbankan, arbitrase melalui Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atau lembaga arbitrase lainnya, tetapi juga dapat menempuh proses non litigasi lainnya berdasarkan UndangUndang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang di dalamnya tidak diharuskan berdasarkan prinsip syariah. Berdasarkan hal tersebut penyusun tertarik untuk meneliti perihal prinsip syariah, pandangan asas kebebasan berkontrak dalam hukum Islam, serta pandangan kepastian hukum dalam hukum Islam pada penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Penelitian ini termasuk dalam penelitian pustaka (library research) yang bersifat deskriptif analitis dan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum primer dalam penelitian ini adalah dari al-Qur’an, hadis, UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, KUH Perdata, Putusan MK No. 93/PUU-X/2012, PBI No. 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan, PBI No. 10/1/PBI/2008 tentang Perubahan Atas PBI No. 8/5/PBI tentang Mediasi Perbankan, Fatwa DSN-MUI, dan kitab fikih. Bahan hukum sekunder penelitian ini adalah data yang diperoleh dari sumber-sumber kepustakaan, baik dari buku, ataupun karya ilmiah yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Bahan hukum tersier penelitian ini adalah sumber-sumber yang berasal dari kamus dan ensiklopedia. Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah memberikan batasan dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah harus berdasarkan prinsip syariah, sementara Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbirase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa tidak memberikan batasan khusus dalam penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi artinya para pihak bebas menentukan forum penyelesaian sengketa karena berlakunya asas kebebasan berkontrak. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan penyelesaian sengketa perbankan syariah dalam Undang-Undang Perbankan Syariah telah sejalan dengan prinsip-prinsip dasar dalam hukum Islam yang meliputi prinsip ketahuhidan, prinsip keadilan, prinsip persamaan, prinsip amar makruf nahi munkar, prinsip tolong menolong ( ta’awun ), serta prinsip toleransi ( tasamuh} ). Konsep prinsip syariah yang dimaksud dalam Undang-Undang tersebut, yaitu prinsip hukum Islam yang diberlakukan dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah, dalam hal ini Fatwa DSN-MUI dan ketentuan-ketentuan hukum positif sepanjang tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Hukum Islam memandang Undang-Undang Perbankan Syariah telah menjamin eksistensi asas kebebasan berkontrak. Asas iii Mabda Hu{rriyah at - Ta’aqud terdapat pada Pasal 55 ayat (2) yang memberikan kebebasan para pihak dalam menentukan pilihan penyelesaian sengketa non litigasi sesuai dengan isi akad, sehingga pasal tersebut merupakan penjabaran dari Pasal 1338 KUH Perdata. Dengan demikian memberikan suatu kepastian hukum bagi para pihak karena konsep hukum Islam telah mengatur mengenai kewajiban dalam melaksanakan akad yang telah disepakati oleh para pihak dalam penentuan forum penyelesaian sengketa serta telah terdapat aturan khusus yang mengatur mengenai penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi sehingga kepastian hukum dijamin dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Dr. H. Ahmad Bahiej, S.H., M.Hum
Uncontrolled Keywords: Penyelesaian Sengketa, Perbankan Syariah, Non Litigasi.
Subjects: Hukum Islam > Ekonomi - Masalah Hukum
Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Islam (S-2)
Depositing User: Sri Lestari
Date Deposited: 30 Aug 2020 23:05
Last Modified: 30 Aug 2020 23:05
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/40712

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum