PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP PENAFSIRAN HUKUM OLEH HAKIM DI INDONESIA

IMRAN ZULFITRI, S.H., 17203010048 (2019) PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP PENAFSIRAN HUKUM OLEH HAKIM DI INDONESIA. Masters thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP PENAFSIRAN HUKUM OLEH HAKIM DI INDONESIA)
17203010048_BAB-I_BAB-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[img] Text (PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP PENAFSIRAN HUKUM OLEH HAKIM DI INDONESIA)
17203010048_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (766kB)

Abstract

Penelitian ini berangkat dari kegelisahan penulis terkait permasalahan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat Indonesia, terutama berkaitan dengan problematika penegakan hukum yang dilakukan oleh hakim dalam peradilan. Oleh demikian, menjadi menarik untuk dikaji penafsiran hukum oleh hakim di Indonesia dalam perspektif hukum Islam. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penafsiran hukum oleh hakim dalam ketentuan undangundang kekuasaan kehakiman dan bagaimana penafsiran hukum yang dilakukan oleh hakim dalam perspektif hukum Islam. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis-normatif. Sedangkan metode analisis data yang digunakan deskriptif-analitis. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, dalam UUD 1945 dan UndangUndang tentang Kekuasaan Kehakiman memberi ruang kebebasan bagi hakim untuk merefleksikan bunyi undang-undang dalam menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup masyarakat. Penemuan atau penafsiran hukum oleh hakim, baik dalam ketentuan kekuasaan kehakiman maupun hukum Islam, tidak ada ketentuan yang mengharuskan hakim atau kebebasan hakim tidak terikat dengan suatu interpretasi (penafsiran) tertentu. Akan tetapi yang paling penting, hakim dalam menyelesaikan suatu perkara harus memilih penafsiran yang sesuai dan tepat sasaran, yaitu dapat memperjelas ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterapkan terhadap suatu peristiwa hukum yang konkret. Dalam hukum Islam, setiap proses peradilan ketika hakim memeriksa, mempertimbangkan dan mengadili perkara dilakukan dengan menggali Al-Qur‟an dan as-Sunnah serta peraturan-peraturan perundangundangan yang berlaku bagi mereka yang beragama Islam, baik yang berupa hukum-hukum waḍ’i maupun hukum-hukum taklifi. Kemudian, dalam menggali dan merumuskan hukum dapat dilakukan dengan menemukan alasan (‘illat) hukum yang berlandaskan pada maqāṣid asy-syariah (melindungi kepastian hukum, ketertiban hukum, melindungi hak-hak Allah Swt, melindungi hak-hak publik serta melindungi nilai-nilai kebenaran dan al- maqāṣid al-khamsah (melindungi keselamatan (kemaṣlahatan) agama, jiwa, akal, keturunan dan harta serta hifż al-‘irḍ “perlindungan kehormatan). Selanjutnya, dalam hukum Islam untuk melakukan terobasan-terobasan hukum dengan istimbaṭ yang dilakukan melalui ijtihad, sehingga suatu penaafsiran hukum yang dilakukan oleh hakim dapat memberikan rasa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat luas.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: DR. H. AHMAD BAHIEJ, S.H., M.HUM
Uncontrolled Keywords: : Hakim, Peradilan, Penafsiran Hukum
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Pascasarjana > Thesis > Hukum Islam > Syari'ah dan Hukum
Depositing User: Sri Lestari
Date Deposited: 18 Nov 2020 13:46
Last Modified: 18 Nov 2020 13:46
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/41048

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum