FATWA MUI TENTANG BUNGA BANK (TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM)

SITI NURAISYAH RAHMAWATI, NIM : 99383432 (2006) FATWA MUI TENTANG BUNGA BANK (TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (FATWA MUI TENTANG BUNGA BANK (TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM))
99383432_BAB I_V_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (FATWA MUI TENTANG BUNGA BANK (TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM))
99383432_BAB II_BAB III_BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (4MB)

Abstract

Fatwa MUI yang dikeluarkan pada Desember 2003 menyatakan bahwa bunga bank adalah haram, sehingga semua transaksi yang berdasarkan pada sistem bunga tersebut dianggap melanggar prinsip dasar ekonomi Islam Sebenarnya persoalan halal dan tidaknya bunga bank sebagai instrumen keuangan sudah menjadi kontroversi di dunia lslam sejak lama, sehingga fatwa MUI tersebut bisa dianggap sebagai salah satu pendapat di antara sekian banyak pendapat lain, apalagi fatwa dalam konsepsi hukum Islam bukanlah suatu ketetapan yang mengikat. Fatwa MUI terhadap bunga bank sebagai riba muncul dengan merujuk pada ayat­ ayat al-Qur'an yakni surat : ar-Rum, surat an-Nisa, Ali Imran serta surat al-Baqarah. Disamping merujuk pada al-Qur'an, MUI juga merujuk pada sumber hukum Islam lainnya, yakni hadis, ijma dan qiyas. MUI menganalogikan bunga bank pada riba yang diharamkan, bahkan MUI berpendapat bahwa bunga bank yang berlaku sekarang lebih buruk dari riba yang diharamkan adalam al-Qur'an. MUI sebagai organisasi kepemimpinan umat Islam yang bersifat kolektif, merasa perlu dan wajib menjawab pertanyaan dan menjawab kebingungan masyarakat dalam masalah keagamaan, termasuk masalah status hukum bunga bank. Menarik untuk dikaji bagaimana metodologi MUI dalam perumusan fatwa tersebut serta bagaimana faktor sosial ekonomi yang mempengaruhi fatwa tersebut. Penelitian ini menggunakan penelitian pustaka yang bersifat deskriptit analitik dengan pendekatan sosiologi hukum Islam, yakni memahami bahwa suatu produk pemikiran hukum tidak lepas dari pengaruh sosial-ekonomi-polotik di sekitarnya. Fatwa MUI dikeluarkan pada saat perbankan syariah sedang tumbuh dan berkembang di Indonesia, setelah diundangkannya UU No. 10 Tahun 1998 yang menempatkan Sistem Perbankan Syariah sebagai bagian dari Sistem Perbankan Nasional. Perbankan syariah lambat laun berkembang dengan signifikan, padahal sebelunmya, yakni tahun 2000, MUI pernah mengeluarkan fatwa bahwa bunga bank tidak sesuai dengan syariah, tapi belum mengharamkannya, karena pada saat itu perbankan syariah di Indonesia masih minim, hal itu dianggap darurat. Pada tahun 2003 MUI baru berani mengeluarkan fatwa tentang bunga bank, karena perbankan syariah sudah banyak dan terus berkembang serta sudah mempunyai landasan hukum yang kuat Fatwa ini bisa dijadikan argumen normatif keagamaan untuk menarik minat masyarakat muslim bertransaksi dengan perbankan syariah dan meninggalkan perbankan konvensional yang menerapkan sistem bunga. Bagi lembaga perbankan syariah fatwa MUI akan mempertegas kehadiran perbankan syariah bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas warganya muslim.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: 1. Drs. M. SODIK, S.Sos., M.Si. 2. H. SYAFIQ M. HANAFI, M.Ag
Uncontrolled Keywords: bunga bank, hukum Islam
Subjects: Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah (S1)
Depositing User: H. Latief, SIP
Date Deposited: 24 Nov 2020 13:56
Last Modified: 24 Nov 2020 13:56
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/41323

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum