SANKSI BAGI PELAKU HOMOSEKSUAL PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

Besse Rasdiana, 02361276 (2006) SANKSI BAGI PELAKU HOMOSEKSUAL PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (SANKSI BAGI PELAKU HOMOSEKSUAL PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF)
02361276_BAB I_V_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (SANKSI BAGI PELAKU HOMOSEKSUAL PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF)
02361276_BAB II_BAB III_BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (4MB)

Abstract

Homoseks sebagai kasus yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat sering dianggap perilaku yang tidak normal atau sebagai bentuk penyimpangan seksual. Kendati demikian persoalan homoseks marak terjadi dan hampir terdapat di setiap budaya dan lapisan masyarakat. Bahkan di beberapa negara terlihat mereka sudah mendapat perlakuan hukum dengan dalih pilihan seks adalah hak asasi manusia tanpa memperdulikan nilai-nilai etika, moral dan agama. Dan nampaknya mereka mulai membuka diri dan tidak lagi takut akan identitasnya. Homoseks merupakan fenomena seksual yang banyak menuai kontroversi baik dalam wacana agama, hukum maupun wacana keilmuan. Salah satu pertanyaan yang banyak dilontarkan dalam kajian keilmuan termasuk psikologi adalah apakah homoseks merupakan suatu pilihan atau kodrati. Dan Islam sebagai agama dan hukum menilai homoseks bertentangan dengan ajaran ajaran yang dikandungnya, walaupun dalam memberikan argumennya didasarkan pada teks-teks keagamaan. Sedangkan hukum positif memandang bahwa homoseks merupakan tindak pidana kejahatan kesusilaan jika dilakukan terhadap orang yang belum dewasa, Hal inilah yang menjadikan penyusun tertarik untuk melakukan kajian yang mendalam mengenai sanksi bagi pelaku homoseks dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif dengan menggunakan psikologi sebagai alat. Persoalan homoseks akan dikaji dengan melihat teori hukum Islam maupun teori hukum positif. Maka kajian ini menggunakan pendekatan normatif psikologis, yakni pendekatan yang digunakan untuk mengetahui masalah dari norma-norma yang berlaku dan masalah akan dibahas dari gejala-gejala kejiwaan dan proses tingkah laku. Berdasarkan metode yang digunakan, maka dapat diketahui bahwa yang membedakan antara hukum Islam dan hukum positif dalam memberikan hukuman bagi pelaku homoseksual ialah jenis hukumannya. Hukum Islam dalam memberikan hukuman bagi pelaku homoseksual berupa dihad seperti had zina, hukuman mati, dan hukuman ta'zir. Sedangkan hukum positif hanya memberikan ancaman hukuman penjara dalam jangka waktu tertentu. Keduanya menetapkan bahwa tidak ada sanksi bagi pelaku homoseksual dengan kondisi kejiwaan yang tidak normal dan terbukti pelaku tidak memiliki kemampuan bertanggungjawab Tentunya kedua sistem hukum tersebut memiliki kekurangan dan kelebihan dalam menanggulangi kejahatan kesusilaan khususnya tindak pidana homoseksual.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. Ainurrofiq, MA
Uncontrolled Keywords: Homoseksual
Subjects: Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Dra Irhamny - pustakawan
Date Deposited: 28 Nov 2020 21:59
Last Modified: 28 Nov 2020 21:59
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/41386

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum