HUKUM ABORSI AKIBAT PERKOSAAN (DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF)

Madu Terbit Sefe Happy Sudibyo, 02361308 (2006) HUKUM ABORSI AKIBAT PERKOSAAN (DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF). Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (HUKUM ABORSI AKIBAT PERKOSAAN (DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF))
02361308_Bab I_Bab V_Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (9MB) | Preview
[img] Text (HUKUM ABORSI AKIBAT PERKOSAAN (DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF))
02361308_Bab II_Bab III_Bab IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (8MB)

Abstract

Perdebatan mengenai aborsi di negara kita akhir-akhir ini semakin ramai, karena dipacu oleh berbagai peristiwa yang mengguncang sendi-sendi kehidupan bermasyarakat dan berbangs. Banyak orang bertanya mengapa tidak boleh melakukan aborsi? Apa sih salahnya melakukan aborsi? Sementara itu berita berita mengenai aborsi sering menghiasi koran-koran kita, yang memberitakan potongan-potongan janin hasil aborsi, yang dibungkus dalam kantong plastik dan dibuang di kotak sampah. Tak bisa dipungkiri bahwa wanita-wanita yang berani menggugurkan kandungan tidak hanya wanita yang telah bersuami, tak jarang para gadis mendatangi dokter-dokter tertentu yang membuka praktek aborsi untuk menggugurkan kandungannya. Perlu kita ketahui penyebab dan motif para wanita tersebut ingin menggugurkan kandungannya. Adanya kehadiran janin yang tak diinginkan oleh sang ibu itu pasti jadi penyebab utama, tetapi kenapa? "perkosaan" perbuatan itulah yang membuat mereka merasa dihina. dilecehkan. malu dan tak siap untuk menerima kedatangan janin tanpa ayah tersebut maka lak jarang wanita tersebut melakukan tindakan aborsi tanpa menghiraukan hukum yang ada. Pada đasarnya aborsi tidak diperbolehkan dalam bentuk apapun, lapi bagaimana dengan kehamilan yang tidak dikehendaki oleh ibu, apalagi kehamilan tersebut akibat dari perkosaan. Tanggapan Hukum Islam secara khusus al-Qur'an melarang pembunuhan mak karena takut miskin setelah itu baru dilanjutkan dengan melarang membunuhan manusia secara umum, kecuali ada dasar yang membenarkan. Ayal ayat tersebut menjadi dasar larangan terhadap pembunuhan sesama manusia hidup ermasuk janin sejak terjadinya pembuahan tanpa alasan yang dibenarkan. Dengan adanya kemaslahatan yang lebih diutamakan dari kemafsadatan maka hukum aborsi yang diakibatkan oleh perkosaan dapat diizinkan. Permasalahan yang ada telah tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diatur pada pasal berikut (346, 347, 349). Dalam pasal ini aborsi dalam alasan apapun tidak diperbolehkan. Berbeda dengan Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan yang memberikan celah diperbolehkannya aborsi dengan catatan atas indikasi ibu. Jadi hukum pidana Islam dan hukum pidana positif membolehkan adanya tindak aborsi yang diakibatkan oleh perkosaan, tetapi diperbolehkannya tindak aborsi akibat perkosaan tidak untuk percobaan ataupun main-main, akan tetap hal tersebut dapat dilakukan semata-mata hanya untuk menyelamatkan jiwa ibu, dan dengan catatan apabila korban perkosaan tidak mengalami goncangan jiwa sosial ataupun fisik, maka aborsi tidak boleh dilakukan. Tindak aborsi itupun tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang akan tetapi harus ditangani oleh tenaga odis yang profesional

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Drs. Suprianta, M.Si.
Uncontrolled Keywords: Aborsi , Perkosaan, Hukum Islam , Hukum Positif
Subjects: Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Dra Irhamny - pustakawan
Date Deposited: 28 Nov 2020 22:18
Last Modified: 28 Nov 2020 22:18
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/41388

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum