HAK-HAK POLITIK MASYARAKAT TIONGHOA DI INDONESIA (Studi Inpres No.26/1998 Tentang Penghapusan Pribumi dan Non Pribumi)

SITI AF'IDAH, NIM. 01370624 (2006) HAK-HAK POLITIK MASYARAKAT TIONGHOA DI INDONESIA (Studi Inpres No.26/1998 Tentang Penghapusan Pribumi dan Non Pribumi). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (HAK-HAK POLITIK MASYARAKAT TIONGHOA DI INDONESIA)
01370624_BAB I_V_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (HAK-HAK POLITIK MASYARAKAT TIONGHOA DI INDONESIA)
01370624_BAB II_BAB III_BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (5MB)

Abstract

Masyarakat Tionghoa sudah ada di Indonesia sejak sebelum Belanda datang ke Indonesia, mereka hidup membaur dan rukun dengan bangsa Indonesia. kemudian Belanda datang ke Indonesia dan melihat keadaan yang .ada yaitu kehidupan yang harmonis antara Indonesia dan Tionghoa, maka Belanda khawatir posisinya terhadap orang Tionghoa yang begitu penting maka Belanda mengambil kebijakan yang mendiskriminasikan terhadap orang Tionghoa, mereka lalu di kotak-kotakan o!eh Belanda, orang Tionghoa dipisahkan dari masyarakat pribumi. Status hukumnya dibedakan, antara golongan Timur Asing dan gologan pribumi. Anak-anak Tionghoa hanya boleh masuk seko!ah khusus bagi golongan mereka saja dan statusnya lebih tinggi dari pada golongan Pribumi. Seiain kebijaka.n tersebm orang T ionghoa juga diberi posisi nntuk memegang pengumpul pajak, terutama sistem Pachter dari rumah gadai. Penjualan madat dan rumah judi, sehingga kedudukan ekonomi orang Tionghoa semakin kuat. Selain kebijakan tersebut mereka juga dipisahkan dalam perumahan yang dihuni oleh orang--orayg Tionghoa saja, yang disebut daerah Pecinan. Mereka hidup terpisah dengan masyarakat Indonesia dan tinggal di daerah Pecinan tersebut serta menguasai sektor yang paling penting yaitu. bidang ekonomi dengan status ekonomi lebih tinggi dari warga pribumi, sehingga mereka terkesan eksklusif dan tidak membaur dengan masyarakat Indonesia. Keadaan Tionghoa lndonesia semakin terpuruk dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi akibat diskriminasi rasialis, posisi mereka di bidang politik juga terabaikan, hingga bisa disebut mereka dianak tirikan dalam polititik, meskipun di bidang ekonomi mereka memegang peranan yang kuat. Seiring dengan hal tersebut, Presiden BJ Habibie (pada saat memerintah) pada tanggal 16 September 1998 mengeluarkan Inpres No. 26 Th. 1998 yang menghapuskan istilah Pribumi dan Non-Pribumi Inpres tersebut menginstruksikan dilakukannya peninjauan kembali dan penyelasaian seluruh produk hukum perundang-undangan, kebijakan, program dan kegiatan yang telah ditetapkan dan dilaksanakan. Demi memantapkan persatuan dan kesatuan agar tercipta suasana kondusif sebaiknya istilah Pribumi dan Non-Pribumi sesuai dengan kehendak lnpres No. 26 Th 1998, yang mempunyai nilai luhur untuk mewujudkan persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Drs. MAKHRUS MUNAJAT, M.Hum
Uncontrolled Keywords: Masyarakata pribumi dan non pribumi
Subjects: Politik Budaya
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Islam (S-1)
Depositing User: Drs. Mochammad Tantowi, M.Si.
Date Deposited: 14 Dec 2020 11:25
Last Modified: 14 Dec 2020 11:25
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/41545

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum