KEDUDUKAN SAKSI AHLI MENURUT HUKUM ISLAM

ANIK SUSILOWATI, NIM. 01370654 (2006) KEDUDUKAN SAKSI AHLI MENURUT HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (KEDUDUKAN SAKSI AHLI MENURUT HUKUM ISLAM)
01370654_BAB I_V_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (5MB) | Preview
[img] Text (KEDUDUKAN SAKSI AHLI MENURUT HUKUM ISLAM)
01370654_BAB II_BAB III_BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (4MB)

Abstract

Negara Indonesia adalah negara hukum dimana kedudukan hukum harus jelas dan pasti.Hukum lahir karena adanya kepentingan manusia dalam terciptanya ketcntraman ,kctcnungun dan kcscjahteraan hidup manusia. Hukum bukan semata-mata hanya sebagai pedoman untuk dibaca,dilihat atau diketahui saja melainkan untuk dilaksanakan dan ditaati oleh setiap orang karena semua orang kedudukanya sama dalam hukum. Dalam perkara pidana suatu pembuktian perkara pidana harus dibuktikan secara mutlak clan pasti.Hal tersebut untuk mengantisipasi bila terjadi perlawanan dari pihak lain yang berkepentingan dan diajukan dirnuka sidang.Maka para pihak harus bisa membuktikan kebenaran peristiwa tersebut.Salah satu alat bukti yang sah dan diperbolehkan jadi alat bukti adalah pembuktian dengan saksi.Dalam penelitian ini penyusun mengambil pokok masalah tentang kedudukan saksi dalam hukum Islam ,dengan spesifikasi bagaimana kedudukan saksi ahli dan kualifikasi serta kekuatan hokum kesaksiannya. Berkenaaan dengan penelitian ini penyusun mengggunakan pendekatan yuridis normative. Sedang pengolahan dan analisis data memakai rnetode pendekatan sosiologis,metode ini digunakan untuk mengkaji aspek-aspek non yuridis terhadap kedudukan dan kualifikasi serta kekuatan hukum kesaksian dari saksi ahli. Dari hasil penelitian dan pembahasan ini dapat diperoleh kesimpulan bahwa kedudukan saksi menurut hukum Islam pada dasamya sama kedudukannya dengan saksi biasa yaitu sebagai alat bukti yang sah menurut Undang­undang. Namun demikian kesaksian seorang saksi ahli dengan saksi biasa terdapat perbedaaan yaiti kesaksian seorang saksi ahli berupa pendapatnya sesuai__dengan bidang keahlian yang dimiliki tentang suatu fakta.sedangkan kesaksian-saksi biasa menyangkut apa yang ia dengar, ia lihat dan ia alami tentang suatu fakta kasus.Adapun kekuatan hukum kesaksian saksi ahli tersebut bemilai pembuktian. bebas artinya tidak bisa berdiri sendiri tetapi dihubungkan dengan alat bukti lain.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: DRS. MAKHRUS MUNAJAT, M.HUM.
Uncontrolled Keywords: hukum islam, saksi
Subjects: Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah Siyasah (S1)
Depositing User: Drs. Mochammad Tantowi, M.Si.
Date Deposited: 14 Dec 2020 13:17
Last Modified: 14 Dec 2020 13:17
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/41548

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum