UPAYA UNIFIKASI HUKUM PIDANA ISLAM DALAM HUKUM PIDANA POSITIF (STUDI KASUS MINUM MINUMAN KERAS)

A..MARADONA, NIM. 01370657 (2006) UPAYA UNIFIKASI HUKUM PIDANA ISLAM DALAM HUKUM PIDANA POSITIF (STUDI KASUS MINUM MINUMAN KERAS). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (UPA YA UN1FIKASI HU:KUM PIDANA ISLAM DALAM HUKUM PIDANA POSITIF (STUDI KASUS MINUM MINUMAN KERAS))
01370657_BAB I_V_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (UPA YA UN1FIKASI HU:KUM PIDANA ISLAM DALAM HUKUM PIDANA POSITIF (STUDI KASUS MINUM MINUMAN KERAS))
01370657_BAB II_BAB III_BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (6MB)

Abstract

Mengkonsumsi minuman keras yang besar-besaran telah menimbulkan berbagai penyakit sosial, melahirkan penyimpangan-penyimpangan yang buruk dalam perilaku, moral, agama, psikologi, dan kesehatan. Apabila orang mulai tergantung sama sekali kepada aJkohoJ. itu rnaka tirnbulJah apa yang dinarnakan alkoholisrne. Biasanya untuk rnendapatkan :rasa kepuasan si korban tak cukup kalau hanya menghabiskan satu dua botol minuman keras seharinya. Dalam keadaan dim.ana takaran sudah sangat besar alkoltol mudah sekali membinasakan korbannya Seseorang yang terlalu membiasakan dirinya minum minuman keras dan mendapatkan kemungkinan yang besar untuk rnenderita kerusakan pada hati (lever)-nya dan ini sering mematikan. Selain dari itu pengaruh yang buruk menyeraug pada otaknya. Maraknya minum minuman keras secara bebas ini karena masyarakat memandang bahv.ra minuman keras bukan sesuatu hal yang dilarang oleh pemerintah dan huk:um, serta tidak ada ancaman sanksi hukum apabila mengkonsumsinya, tanpa memandang akibat yang ditimbulkan dari minuman keras itu sendiri. Melihat dari berbagai dampak negatif yang ditimbulkan dari minuman keras, maka penyusun mencoba mencari titik temu antara hukum pidana Islam dan hukum pidana positif, dalarn menyikapi kasus minuman keras ini. Hal tersebut memberikan kcsempatan kepada penyusun untuk menyikapi pandangan hukum pidana Islam dan hukum pidana positif tentang minum minuman keras, upaya-upaya yang hams dilakukan dalam unifikasi hukum pidana Islam dalam hukum pidana positif mengenai meminmn minuman-keras, serta mengkaji hal-hal yang menjadi hambatan unifikasi hukum pidana Islam dalam hukum pidana positif mengenai meminum minuman-keras. Dikarenakan kajian ini merupakan kajian hukum, maka pendekatan yang digunakan dalam peneJitian ini adalah pendekatan ym·idis dan nonnatif. Penyusun akan mengkaj i masalah berdasarkan perfektff hukum pidana positif dan norma­norma hukum Islam untuk mengetahui dasar hukumnya. Sebagai langkah dalam mencari titik temu antara keduanya. Di samping itu akan dilakukan dengan berbagru metode, yak:ni; rnetode pengumpuJan data, yakni rnelalui pengurnpulan data sekunder; metode analisis data, dalam hal ini menggunakan metode kualitat{f dengan berfikir dedukiif, dan beberapa metode lain yang dianggap bisa menunjang penyelesaian masaJah. Dengan pendekatan ini, akan diketahui bahwa temyata upaya unifikasi hukum pidana Islam dalam hukum pidana positif. berdasar pada dasar pemikiran yang sifatnya filsafat hukum dan sosial politilc Undang-undang tentang larangan rnenggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang telah diberlakukan di Indonesia, karena melihat darnpak yang ditimbuJkannya akan merusak akal dan jiwa pemakainya. Berdasarkan hal ini, maka undang-undang anti minuman keras pun bisa dirumuskan bahkan disahkan ( diberlakukan). Karena memandang bahwa dampak yang ditimbuJkan dari NARKOBA (narkotika dan obat-obatan terlarang) sama halnya dengan dampak yang ditirnbulkan dari minuman keras.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: DRS. MAKBRUS MUNAJAT, M. HUM.
Uncontrolled Keywords: hukum pidana islam, hukum pidana positif
Subjects: PIDANA > Pidana Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Islam (S-1)
Depositing User: Drs. Mochammad Tantowi, M.Si.
Date Deposited: 14 Dec 2020 13:28
Last Modified: 14 Dec 2020 13:28
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/41549

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum