STUDI KOMPARATIF TENTANG ZAKAT DARI HASIL TANAH SEWAAN MENURUT IMAM ABU HANIFAH DAN IMAM ASY-SYAFI'I

GHOFAR ISMAIL, NIM. 01360700 (2006) STUDI KOMPARATIF TENTANG ZAKAT DARI HASIL TANAH SEWAAN MENURUT IMAM ABU HANIFAH DAN IMAM ASY-SYAFI'I. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga.

[img]
Preview
Text (STUDI KOMPARATIF TENTANG ZAKAT DARI HASIL TANAH SEWAAN MENURUT IMAM ABU HANIFAH DAN IMAM ASY-SYAFI'I)
01360700_BAB I_V_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (STUDI KOMPARATIF TENTANG ZAKAT DARI HASIL TANAH SEWAAN MENURUT IMAM ABU HANIFAH DAN IMAM ASY-SYAFI'I)
01360700_BAB II_BAB III_BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (5MB)

Abstract

Mengenai zakat dari hasil tanah sewaan. Dalam hal ini, dari ulama terdapat perbedaan pendapat, seperti halnya Imam Abu Han1fah berpendapat bahwa zakat dari basil tanah sewaan dibebankan kepada pemilik tanah, berbeda pendapatnya Imam asy-Syafi1 yang mengatakan bahwa kewajiban zakat dari hasil tanah sewaan dibebankan kepada penyewa. Perbedaan pendapat tersebut bersumber dari pemyataan apakah zakat sepuluh persen itu dari tanah, tanaman, ataukah tanah dan tanamannya? ''jika ada orang yang menyewa sebidang tanah lalu menanaminya dengan tanaman yang berbuah, maka hasil tanah itu dikenakan zakat. Kewajiban mengeluarkan zakat sepuluh persen dibebankan pada penyewa, bukan kepada pemilik tanah, karena sesungguhnya zakat sepuluh persen (sepersepuluh) diwajibkan atas tanaman yang sebelumnya digarap oleh pemiliknya yang kini menyewakan tanahnya. Walaupun kenyataannya tiada seorang ulama pun yang mengatakan tanah dan tanamannya sekaligus. Bila kewajiban zakat tersebut karena tanah atau tanamannya, maka pembayar zakatnya pun berbeda menurut masing-masing alasanya. Pemilik tanah mendasarkan kewajiban zakat tersebut pada tanahnya sedangkan penyewa mendasarkan pada (biji) hasil tanamannya. Dari permasalahan di atas, apakah zakat diwajibkan karena tanahnya atau hasil panennya dan dibebankan pada pemilik tanah yang menyewakan tanahnya atau penyewa?. Kalau karena tanahnya, tidak mungkin ada dua kewajiban yaitu zakat dan pajak, dan kalau karena hasilnya, maka zakat adalah urusan hasil panen sedangkan pajak adalah urusan tanah. Dari uraian di atas penyusun tertarik mengangkat tema tentang zakat dari hasil tanah sewaan. Dalam menyelesaikan permasalahan ini penyusun mengguanakan pendekatan usul al-flqh dengan menggunakan al-Jam'u wa at-Taujiq yaitu mengumpulkan dan menggabungkan pendapat ulama yang lebih (rajih) kuat yang sejalan dengan na_s lahimya dan sesuai dengan prinsip keadilan yang mempunyai makna universal. Adapun metode yang digunakan adalah deskriptif dan analisis. Pada akhimya dalam uraian tersebut dapat diambil suatu kesimpulan bahwa pendapat yang paling tepat yaitu dengan menggabungkan kedua pendapat antara pendapat Imam Abu Han1fah dengan pendapat Imam asy-Syai'i, yaitu antara pemilik tanah dan penyewa berkewajiban mengeluarkan zakat, karena sama-sama telah memperoleh dan menikmati hasil dari persewaan tersebut.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: 1. H. SYAFIQ M HANAFI S.Ag., M.Ag. 2. Drs. SLAMET KHILMI
Uncontrolled Keywords: ZAKAT, HASIL TANAH SEWAAN, IMAM ABU HANIFAH DAN IMAM ASY-SYAFI'I
Subjects: Hukum Islam > Zakat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 28 Dec 2020 10:16
Last Modified: 28 Dec 2020 10:16
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/41696

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum