DARI IJTIHAD FARDI MENUJU IJTIHAD JAMAI

A. RAHMAN, ASYMUNI (1975) DARI IJTIHAD FARDI MENUJU IJTIHAD JAMAI. Al Jamiah, Vol.13 (No.9). pp. 42-60. ISSN 2338-557X

[img]
Preview
Text (DARI IJTIHAD FARDI MENUJU IJTIHAD JAMAI)
06. ASYMUNI A. RAHMAN - DARI IJTIHAD FARDI MENUJU IJTIHAD JAMA'I.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview

Abstract

Arti Ijtihadb Menurut bahasa, ijtihad berarti pencurahan segenap kesanggupan untuk mendapatkan sesuatu dari berbagai urusan atau perbuatan.Menurut istilah kebanyakan ahlil ushul, ijtihad berarti pencurahan segenap kesanggupan (secara maksimal) untuk mendapatkan sesuatu hukum syara yang dhanni sifatnya. Dapun hukum yang dhanni sifatnya, maksudnya hukum yang ditetapkan berdasarkan dalil nash yang dhanni, baik tsubut maupun dalalahnya, yakni:1. Hadits Ahad, Ijtihad disini sebelumnya menetapkan hukumnya, menyelidiki dulu tentang sanadnya dan dapat tidaknya untuk didasarkan hukum.b2. Ayat Al-Quran yang dalaalah lafadnya dhanni, Ijtihad disini mencari tafsir atau tawilnya, mencari makna yang dimaksud, mencari apakah ada pertentangannya dengan ayat lain atau menentukan aam dan khashnya. rerkenaan dengan dalil yang bersifat dhanni ini diterapkan pula bahwa kedudukan Ijtihad itu sendiri adalah dhanni sifatnya, sehingga hasilnya pun dhanni. Sekalipun pengertian ijtihad itu begitu umum, namun dalam pelaksanaan nya ada yang mengartikan Ijtihad itu dalam arti sempit, seperti yang diberikan oleh Imam Asy Syafii dalam Arrisalah, bahwa Ijtihad itu satu makna dengan Qiyas. Al Ustadz Abdul Wahhab Khallaf, dalam kitabnya Mashadiruttasy rill Islamy Fiemaa Laa Nashshafiehi, menerangkan bahwa ijtihad itu juga meliputi pengarahan segnap kesanggupan untuk mendapatkan hukum syara yang tak ada nashnya, inipun yang disebut Ijtiha Birrayi, satu macam dari ijtihad dalam arti umum, karena ijtihad dalam arti umum itu meliputi pengertian : ba. pencurahan segenap kesanggupan untuk mendapatkan hukum yang dikehendaki oleh nash yang dhanni dalalahnya.. pencurahan segenap kesanggupan untuk mendapatkan hukum syara amali dengan menerapkan Qaidah Syariyah Sulliyah.bc. pencurahan segenap kesanggupan untuk mendapatkan hukum syaraamali tentang masalah yang tidak ditunjuki hukumnya oleh sesuatu yang nash secara langsung. Lapangan Ijtihadb Masalah bagaimanakah dapat dilakukan Ijtihad? Sebelum menjawan soal tersebut, perlu diketahui bahwa tidak ada perbedaaan pendapat dikalangan ulama, bahwa Tuhan tidak membiarkan manusia begitu saja dalam kebingingan tidak mempunyai pedoman hukum. Sebagian hukum ditunjuki oleh nash, tetapi sebagian lagi tidak diberikan hukum itu dengan nash yang jelas dan terperinci. Mengandung hikmah yang tinggi Tuhan hanya memberikan hukum dengan nash-nashnya terhadap sebagian saja dari kejadian yang dihadapi manusia, dalam masalah yang Tuhan tidak memberi nash dan Nabi juga tidak memberikan sunnahnya. Tuhan memberi petunjuk-petunjuk dan cara-cara untuk mencapai hukum dimaksud, bagi para ahli yang mempunyai minat dan kesanggupan untuk itu, dengan dasar dan metode ijtihad. b

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Ijtihad Fardi, Ijtihad Jamai
Subjects: Hukum Islam > Fiqih
Al Jamiah Jurnal
Divisions: Jurnal > 4. Al Jami’ah
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 04 Apr 2013 18:39
Last Modified: 17 Nov 2017 15:27
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/426

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum