BEBERAPA USAHA MENUJU KE SIFAT NASIONAL DAN UNIFIKASI DALAM BIDANG HUKUM PERDATA

R.M. DJAZARI HISYAM, (2008) BEBERAPA USAHA MENUJU KE SIFAT NASIONAL DAN UNIFIKASI DALAM BIDANG HUKUM PERDATA. /Jurnal/Al-Jamiah/Al-Jamiah No. 21 Th. 1979/.

[img]
Preview
Text
02. DJAZARI HISYAM - BEBERAPA USAHA MENUJU KESIFAT NASIONAL DAN UNIVIKASI DALAM BIDANG HUKUM PERDATA.pdf - Accepted Version

Download (1MB) | Preview
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_lightbox)
lightbox.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_preview)
preview.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_medium)
medium.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_small)
small.jpg

Download (0B)

Abstract

Masalah berlaku dan beraneka ragam Hukum Perdata di Negara kita Republik Indonesia dari zaman penjajahan Belanda, Inggris (zaman Rafless) dan zaman Hindia Belanda serta zaman penjajahan Jepang, hukum perdata belum ada pembukuan (kodivikasi) yang berlaku untuk seluruh penduduk dan warga negara di Indonesia. Lebih tegas dan jelasnya, kita akan meninjau sejarah perkembangan hukum di negara kita, berdasaran pasal-pasal seperti pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar tahun 1945 yang menyatakan : ..Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang ini.Dalam pasal 102 Undang-Undang Dasar Sementara yang menyatakan : Hukum Perdata dan HUkum Dagang, Hukum Acara Perdata dan HUkum Pidana, dan susunan dan kekuasaan Pengadilan, diatur dengan Undang-Undang daam Kitab-Kitab Hukum, kecuali jikapengundang Undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dalam Undang-Undang tersendiri. Demikian pula halnya soal-soal ketatanegaraan, Hukum Pidana, Hukum Dagang dan Hukum apa saja, tidak luput bidang Hukum Perdata, masih tetap berlaku HUkum yang ada, yang berlaku sejak zaman nenek moyang dan zaman penjajahan Belanda. Hukum yang berlaku bagi golongan Indonesia aslipun masih ber-Bhineka, yaitu berbeda-beda dari daerah ke daerah.Maka untuk mengetahui dan mengerti keadaan Hukum Perdata di Indonesia sekarang ini, perlukah kita sekadar meninjau riwayat politik pemerintahan Hindia Belanda dahulu terhadap hukum di Indonesia. Pedoman Politik Pemerintah Hindia Belanda terhadap Hukum di Indonesia, dinyatakan dalam pasal ; 131 Indische Staatsregeling, yang sebelumnya telah diatur dalam Regeringsreglement pasal ; 75 Baru dan juga pada pasal ; 75 Regeringsreglement Lama, yang hanya diubah susunan kalimatnya, yang isi pokoknya sebagai berikut ; 1. Hukum Perdata dan Hukum Dagang berlaku asas kodifikasi.b 2. Untuk golongan Eropa berlaku asas konkordansi dengan negeri Belanda.b 3. Untuk golongan Indonesia asli dan Timur Asing, bila kebutuhan mendesak dan menghendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan berlaku baginya.b 4. Orang Indonesia Asli dan Timur Asing dibolehkan menundukkan diri (onderwerpen) pada Hukum yang berlaku untuk bansa Eropa, penundukkan diri boleh dilakukan baik secara umum maupun secara tertentu, sebagian ataupun secara diam-diam (ayat pasal 131 I.S.).b 5. Sebelum hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam Undang-Undang maka tetap berlaku aneka Hukum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat. (ayat 6 pasal 131 I.S.) b

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Nasional, Unifikasi, Hukum Perdata
Subjects: Al Jamiah Jurnal
Divisions: E-Journal
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 05 Apr 2013 17:02
Last Modified: 24 May 2013 21:18
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/443

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum