JARIMAH (DELIK) HIRABAH DALAM HUKUM PIDANA ISLAM

MARZUKI RASJID, (2008) JARIMAH (DELIK) HIRABAH DALAM HUKUM PIDANA ISLAM. /Jurnal/Al-Jamiah/Al-Jamiah No. 22 Th. XV-1980/.

[img]
Preview
Text
03. MARZUKI RASJID - JARIMAH (DELIK) HIRABAH DALAM HUKUM PIDANA ISLAM.pdf - Accepted Version

Download (3MB) | Preview
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_lightbox)
lightbox.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_preview)
preview.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_medium)
medium.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_small)
small.jpg

Download (0B)

Abstract

Hampir setiap hari koran memberikan bahwa di kota anu, di kampung anu, di jalan anu terjadi perampokan baik bersenjata atau tidak. Sekian ribu harta dirampok, pemilikya dianiaya, dilukai atau dibunuh. Di tempat lain tuan A ditodong dengan senjata tajam, uang dan kopernya dibawa lari. Begitulah hari demi hari orang merasa cemas terhadap keselamatan hartanya baik di rumah, di jalan atau di perjalanan. TUjuan penjahat-penjahat itu apakah namanya garong, penjambret atau perampok adalah harta si korban. Bila didapat dengan mudah maka yang empunya tidak diapa-apakan. Sebaliknya bila si empunya waspada, maka senjatalah yang berbicara, sehingga harta si korban berpindah tangan seketika. Di tempat lain terjadi perkosaan atas seorang wanita oleh beberapa pemuda, di kota anu terjadi penculikan dengan uang tebusan dan sebagainya. Dari kasus-kasus yang disebutkan di atas jelas bahwa keamanan harta, jiwa, baik di rumah, di jalan atau dalam perjalanan menjadi terganggu. Kehormatan seorang gadis atau wanita tak terjamin keamanannya. Kecemasan menyelinap dalam hati setiap orang yang mempunyai anak gadis dan yang mempunyai merasa sekadar harta untuk menyambung hidupnya. Uang disimpan di Bank agar aman, tetapi bila mau diambil kembali kecemasanpun datang. Peng-uangan pos wessel di kantor pos merasa tidak aman sebab sepulang dari kantor pos dibuntuti orang dan ditempat yang kira-kira sepi, uang tadi diminta dengan paksa aau dengan ancaman. Apakah jaminan hukum negara terhadap keamanan warganya tidak mempan lagi dan hukum yang ada dengan seenaknya dilanggar karena dirasakan tidak begitu menjerakan? Bilapun ditangkap dan dihukum, toh di dalam penjarapun diperlakukan dengan baik asal dapat menunjukkan sifat yang baik walaupun berpura-pura. Bahkan ada yang menantang korbannya di tengah keramaian orang : Cobalah berteriak, jiwamu akan melayang. Bagiku paling banyak dihukum 5 tahun. Dengan cepat kalung emas si gadis berpindah tangan seketika. Bagi yang tidak biasa berbuat jahat dan jiwanya memang bukan jiwa jahat, sehari saja berada di penjara sudah sangat menderita, tetapi bagi yang sudah berwatak jahat walaupun sudah berkali-kali keluar masuk penjara dianggap biasa saja. Berada di penjara dianggap sekadar pindah tempat tidur walaupun terbatas geraknya.b

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Jarimah, Delik, Hirabah, Hukum Pidana, Islam
Subjects: Al Jamiah Jurnal
Divisions: E-Journal
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 05 Apr 2013 17:30
Last Modified: 27 May 2013 15:56
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/452

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum