STUDI TERHADAP PEMIKIRAN MUHAMMAD TAHIR AZHARY TENTANG PRINSIP-PRINSIP NEGARA HUKUM DALAM ISLAM

ARIP RAHMAN - NIM. 95372470, (2010) STUDI TERHADAP PEMIKIRAN MUHAMMAD TAHIR AZHARY TENTANG PRINSIP-PRINSIP NEGARA HUKUM DALAM ISLAM. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (STUDI TERHADAP PEMIKIRAN MUHAMMAD TAHIR AZHARY TENTANG PRINSIP-PRINSIP NEGARA HUKUM DALAM ISLAM)
BAB I,V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (414kB) | Preview
[img] Text (STUDI TERHADAP PEMIKIRAN MUHAMMAD TAHIR AZHARY TENTANG PRINSIP-PRINSIP NEGARA HUKUM DALAM ISLAM)
BAB II,III,IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (853kB)

Abstract

Muhammad Tahir Azhary membingkai pemikirannya tentang konsep kenegaraan dalam Islam dengan term Negara hukum (nomokrasi), yang relative berbeda dengan pemikiran politik muslim lainnya, yang kebanyakan mengetengahkan konsep khilafah atau imamah sebagai konsep kenegaraan di dalam Islam. Berdasarkan kajian yang dilakukan terhadap al-Qur'an dan Sunnah Rasul, MT. Azhary menemukan sembilan prinsip Negara Hukum di dalam kedua nash tersebut. Dengan menolak anggapan yang menyatakan bahwa ide Negara di dalam Islam bersifat teokratis, MT.Azhary kemudian mengintrodusir sebuah istilah sebagai predikat untuk konsep Negara di dalam Islam. Menurutnya predikat yang tepat untuk Negara dalam pemikiran Islam adalah nomokrasi Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian literature (library research), dan tipe penelitiannya adalah deskriptif analitis. Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah pendekatan normative dan sosio-historis, sedang analisa datanya menggunakan metode induktif dan deduktif. Muhammad Tahir Azhary memahami Islam sebagai agama yang mencakup dua dimensi kehidupan yakni hubungan manusia dengan Allah dan manusia dengan sesamanya. Negara dan Hukum hanyalah merupakan bagian dari agama Islam. Diantara ketiganya mempunyai hubungan yang erat dan tidak terpisahkan. Prinsip-prinsip Negara hukum yang menjadi hasil pemikirannya adalah nomokrasi Islam yang ditemukan melalui al-Qur'an dan Sunnah. Ada sembilan prinsip yaitu: 1. Prinsip kekuasaan sebagai amanah, 2. Prinsip musyawarah, 3. Prinsip Keadilan, 4. Prinsip persamaan, 5. Prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak Asasi Manusia, 6. Prinsip peradilan bebas, 7. Prinsip perdamaian, 8. Prinsip kesejahteraan, 9. Prinsip ketaatan rakyat. Kesembilan prinsip ini memiliki nilai-nilai yang bersifat mutlak dan daya laku (validitas) yang eternal dan universal. div

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Drs. H. Barmawi Mukri, SH., MA 2. Drs. Supriatna
Uncontrolled Keywords: nomokrasi Islam, konsep Negara, Negara hukum, Muhammad Tahir Azhary
Subjects: Hukum Islam
Politik Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah Siyasah (S1)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 15 Jan 2013 15:03
Last Modified: 01 Dec 2021 15:22
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/4583

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum