KEKUATAN ALAT BUKTI PENGAKUAN DALAM PERKARA PERCERAIAN KARENA ALASAN ZINA (STUDI ATAS PUTUSAN PA SLEMAN NO.39/Pdt.G/1998/PA.Smn DAN No.209/Pdt.G/1999/PA.Smn)

INDARYATI - NIM. 94312036, (2010) KEKUATAN ALAT BUKTI PENGAKUAN DALAM PERKARA PERCERAIAN KARENA ALASAN ZINA (STUDI ATAS PUTUSAN PA SLEMAN NO.39/Pdt.G/1998/PA.Smn DAN No.209/Pdt.G/1999/PA.Smn). Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (KEKUATAN ALAT BUKTI PENGAKUAN DALAM PERKARA PERCERAIAN KARENA ALASAN ZINA (STUDI ATAS PUTUSAN PA SLEMAN NO.39/Pdt.G/1998/PA.Smn DAN No.209/Pdt.G/1999/PA.Smn))
BAB I,V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (858kB) | Preview
[img] Text (KEKUATAN ALAT BUKTI PENGAKUAN DALAM PERKARA PERCERAIAN KARENA ALASAN ZINA (STUDI ATAS PUTUSAN PA SLEMAN NO.39/Pdt.G/1998/PA.Smn DAN No.209/Pdt.G/1999/PA.Smn))
BAB II,III,IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (633kB)

Abstract

Berdasarkan hasil survei di Pengadilan Agama Sleman didapati bahwa dalam pemeriksaan perkara perceraian karena alasan zina, pengakuan ini dipakai oleh Pengadilan setempat sebagai salah satu alat bukti yang mempunyai kekuatan sempurna, mengikat dan menentukan, sebagaimana dalam putusan No.39/Pdt.G/1998/PA.Smn. dan No.209/Pdt.G/1999/PA.Smn. yang juga pembuktiannya menggunakan alat bukti pengakuan. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan, dan sifat penelitiannya deskriptif analisis. Metode pengumpulan datanya melalui metode interview, dan penelusuran documenter. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis dan pendekatan normative, yang kemudian dilakukan analisa data untuk menghasilkan kesimpulan yang konkrit tentang persoalan yang diteliti. Dalam memeriksa dan menyelesaikan perkara perceraian karena alasan zina, khususnya dalam putusan No.39/Pdt.G/1998/PA.Smn. dan No.209/Pdt.G/1999/PA.Smn., PA Sleman menerima pengakuan sebagai salah satu alat bukti, karena alat bukti pengakuan mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang sempurna, mengikat, dan menentukan, dalam Hukum Acara Islam, pengakuan merupakan alat bukti kuat yang tidak memerlukan bayyinah. PA Sleman dalam menerima, memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan suatu perkara mengacu pada hukum acara yang berlaku di lingkungan Peradilan Umum. Hal ini sesuai dengan pasal 54 UU.No.7 Tahun 1989, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam UU ini. Upaya hakim PA Sleman dalam menilai benar tidaknya pengakuan seseorang di muka sidang adalah dengan mendengarkan kronologi kejadian yang dikemukakan dalam tahap replik duplik. Seandainya kejadian logis, bisa diterima akal sehat, maka hakim harus menerima pengakuan tersebut sebagai salah satu alat bukti. div

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Drs. H. Barmawi Mukri, SH.,M.Ag. 2. Drs. Makhrus Munajat, M.Hum.
Uncontrolled Keywords: alat bukti pengakuan, perkara perceraian, alasan zina, Hukum Acara Islam, bayyinah, replik duplik
Subjects: Peradilan Islam
Peradilan Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 14 Dec 2012 15:54
Last Modified: 08 Apr 2016 16:18
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/4590

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum