TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP UU NO. 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

NURUL KHOIRIYAH DARMAWATI - NIM. 95372321, (2010) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP UU NO. 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP UU NO. 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI )
BAB I,V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (537kB) | Preview
[img] Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP UU NO. 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI )
BAB II,III,IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (649kB)

Abstract

Undang-undang No. 31 Tahun 1999 mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada Bab II Pasal 2 16, pengertian tindak pidana korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Agar pengertian korupsi ini dapat menjangkau terhadap penyimpangan keuangan negara atau perekonomian negara yang cara melakukannya semakin canggih dan rumit, maka tindak pidana yang diatur dalam undang-undang ini dirumuskan dalam pengertian formil dan materiil, serta dengan mengantisipasi sedini dan seminimal mungkin penyimpangan tersebut. Pemberantasan dan penanggulangan korupsi akan menjadi sangat rumit, karena korupsi mengandung aspek majemuk yang berkaitan dengan politik, ekonomi, sosial dan budaya. Dalam UU ini, unsur-unsur korupsi selain merugikan keuangan dan perekonomian negara, adalah perbuatan yang bersifat penyuapan dan penggelapan. Penggelapan, adalah suatu tindakan dimana si pelaku tidak memenuhi kepercayaan yang dilimpahkan atau dapat dianggap dilimpahkan kepadanya oleh yang berhak atas suatu barang. Agama Islam sendiri sangat melarang adanya suap. Islam mengancam baik bagi yang memberi maupun yang menerima suap dengan neraka. Sebaliknya, Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berlaku amanah ketika diserahi tugas mengelolah harta benda, apalagi harta benda milik orang lain. Dalam penelitian ini penulis ingin menganalisis pasal 2 sampai 20 yaitu membahas masalah pengertian tindak pidana korupsi termasuk unsur-unsur dan ancaman pidananya ditinjau dari perspektif Islam. Penelitian ini bersifat penelitian literatur (library research). Disajikan secara deskriptif analitik dengan pendekatan normative qath'i. Dari penelitian yang penulis lakukan, dapat ditarik kesimpulan bahwa: 1. Korupsi sebagaimana diatur dalam UU no. 31 Tahun 1999 merupakan tindak pidana yang secara melawan hukum melakukan perbuatan dengan tujuan memperkaya/menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Penyuapan dan penggelapan termasuk unsur-unsur dari tindak pidana korupsi. 2. Dalam hukum Islam, tindak pidana korupsi digolongkan ke dalam jarimah ta'zir yang macam perbuatan dan batasan hukumnya diserahkan kepada penguasa selama tidak bertentangan dengan prinsi-prinsip syari'ah serta dapat mewujudkan al-maslahah al- amp;#8216;ammah. div

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Hj. Siti Aminah Hidayat, SH. 2. Agus M. Najib, M.Ag
Uncontrolled Keywords: korupsi, hukum pidana, jarimah ta'zir
Subjects: Peradilan Islam
Peradilan Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah Siyasah (S1)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 16 Jan 2013 21:07
Last Modified: 25 Apr 2016 09:30
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/4598

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum