KONTRIBUSI AL-SYAFII TERHADAP JURISPRUDENSI ISLAM

ABD. SALAM ARIEF, (2008) KONTRIBUSI AL-SYAFII TERHADAP JURISPRUDENSI ISLAM. /Jurnal/Al-Jamiah/Al-Jamiah No. 56 Th. 1994/.

[img]
Preview
Text
09. Abd. Salam Arief - KONTRIBUSI AL-SYAFI'I TERHADAP JURISPUDENSI ISLAM.pdf - Accepted Version

Download (1MB) | Preview
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_lightbox)
lightbox.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_preview)
preview.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_medium)
medium.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_small)
small.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_lightbox)
lightbox.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_preview)
preview.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_medium)
medium.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_small)
small.jpg

Download (0B)

Abstract

bJurisprudensi adalah ilmu tentang prinsip-prinsip utama hukum Islam, titik tolak Jurisprudensi merupakan suatu tahap dimana hukum dikembangkan dari bentuknya yang sederhana, kemudian disusun secara sistematik. Jurisprudensi Islam merupakan satu pemikiran yang berkembang kemudian, yang muncul dari satu hasil formulasi hukum sebagai justifikasinya. Karya sistematis pertama yang dapat diperoleh mengenai teori hukum Islam adalah iRisalah/i karya al-Syafii. Dengan ilmu ushul fiqh, al-Syafii telah memberikan sumbangan yang sangat besar dalam perkembangan hukum Islam. Dengan teorinya tentang prinsip-prinsip jurisprudensi, penjabaran hukum ISlam dapat dilacak keotentikannya secara obyektif, karena memiliki dasar tekstual. Al-Syafii diakui dengan penuh kehormatan sebagai peletak dasar metodologi pemahaman hukum Islam, karena teori dan metodenya itu kemudian diikuti dengan setia oleh semua fuqaha dari kalangan madhab-madhab lain dalam pengembangan dan kreasi pemikiran hukum Islam. Kontribusi al-Syafii dalam bidang jurisprudensi Islam ini, dikemukakan oleh para penulis biografinya sebagai setara dengan sumbangan Aristoles dalam bidang logika dan Khalil ibn Ahmad dalam bidang sastra dan puisi. Reformasi al-Syafii berhasil menghilangkan cara pengambilan keputusan yang bersimpang siur. Metodenya yang dikenal dengan istilah ithariq al-istiqra/i, berhasil menyederhanakan proses tersebut menjadi sebuah sistem yang kemudian dikenal sebagai jurisprudensi. Dengan demikian jasa al-Syafii yang terbesar adalah menegakkan dominasi konsensus dan analogi qiyas) dalam pemikiran hukum Islam.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Kontribusi, Al-Syafii, Jurisprudensi, Islam
Subjects: Al Jamiah Jurnal
Divisions: E-Journal
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 15 Apr 2013 17:27
Last Modified: 15 Apr 2013 17:27
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/472

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum