PAJAK DALAM PERSPEKTIF FIQH ISLAM

A. MALIK MADANIY, (2008) PAJAK DALAM PERSPEKTIF FIQH ISLAM. /Jurnal/Al-Jamiah/Al-Jamiah No. 56 Th. 1994/.

[img]
Preview
Text
03. A. Malik Madaniy - PAJAK DALAM PERSPEKTIF FIQH ISLAM.pdf - Accepted Version

Download (2MB) | Preview

Abstract

bDalam perjalanan sejarah Islam yang panjang, telah dikenal beberapa sumber pendapatan dan keuangan negara i(al-mawarid al-maliyyah li al-dawlah)/i. Sebagiannya bersifat rutin i(dawriyyah)/i yakni zakat, Kharaj (pajak bumi), jizyah (pajak jaminan keamanan atas non Muslim) dan usyuur (pajak ekspor dan impor) sedangkan sebagian yang lain bersifat insidental i(ghayr dawriyyah)/i yakni seperlima harta rampasan perang i(ghanimah dan fay)/i, seperlima hasil tambang i(maadin)/i dan harta karun i(rikaz)/i, harta peninggalan orang yang tidak memiliki ahli waris, harta temuan dan segala bentuk harta yang tidak diketahui secara pasti siapa pemiliknya. Kitab-kitab fiqh yang ada (baik klasik maupun modern) telah cukup rinci membicarakan sumber-sumber pendapatan negara tersebut di atas. Suatu hal yang sudah cukup dipahami ialah bahwa tidaklah semua sumber pendapatan itu ditetapkan berdasarkan nash-bash syara (manshuh alayha), melainkan sebagiannya ditetapkan berdasarkan ijtihad, sejalan dengan perkembangan dan tuntutan kehidupan pada setiap masa. Sebagai contoh, pemungutan ikharaj/i pertama kali dilakukan di masa khalifah Umar ibn al-Khaththab, berdasarkan hasil ijtihadnya yang kemudian diterima oleh para sahabat yang lain, sehubungan dengan wilayah taklukan di Iraq (Sawad al-Iraq). Demikian pula pemungutan iusyuui, ditetapkan oleh khalifah yang sama, setelah menerima laporan dari Abu Musa al-Asyari r.a. dan surat dari penduduk Manbij. Keputusan memungut usyuur inipun ditetapkan Umar melalui musyawarah denga para sahabat nabi yang lain. Dalam pada itu, sejalan dengan perkembangan zaman dan kompleksitas kehidupan, muncul pula bentuk-bentuk pungutan di luar apa yang telah disebutkan di atas, yang kemudian dikenal dengan istilah pajak i(dharibah)/i. Yang disebut terakhir ini adalah pungutan yang dilakukan penguasa dari rakyatnya dengan mengatasnamakan kepentingan umum atau negara. Sejalan perkembangan kehidupan pula, jenis-jenis pajakpun semakin beraneka ragam.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Pajak, Fiqh, Islam
Subjects: Al Jamiah Jurnal
Divisions: E-Journal
Depositing User: Miftakhul Yazid Fuadi [staff it]
Date Deposited: 15 Apr 2013 17:21
Last Modified: 27 Dec 2016 14:20
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/485

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum