METODE IJTIHAD MUHAMMADIYAH DALAM HUKUM BUNGA BANK

ADI IMRON AMRULLOH - NIM. 96382702, (2010) METODE IJTIHAD MUHAMMADIYAH DALAM HUKUM BUNGA BANK. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (METODE IJTIHAD MUHAMMADIYAH DALAM HUKUM BUNGA BANK (RELEVANSINYA DENGAN METODOLOGI REAKTUALISASI HUKUM ISLAM FAZLUR RAHMAN))
BAB I,V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (510kB) | Preview
[img] Text (METODE IJTIHAD MUHAMMADIYAH DALAM HUKUM BUNGA BANK (RELEVANSINYA DENGAN METODOLOGI REAKTUALISASI HUKUM ISLAM FAZLUR RAHMAN))
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (958kB)

Abstract

Kembali kepada ijtihad Majlis Tarjih, usaha Majlis Tarjih merespon masalah hukum bunga bank tidak lepas dari usahanya untuk mereaktualisasi hokum Islam, sejalan dengan semangat tajdid dalam tubuh Muhammadiyah. Tajdid dalam pandangan Muhammadiyahmemiliki makna ganda: pemurnian (purifikasi), peningkatan, pengembangan, modernisasi dan yang semakna dengannya (dinamisasi). Dalam makna yang kedua (dinamisasi), tajdid tajdid dimaksudkan sebagai penafsiran, pengamalan, dan perwujudan agama Islam dengan tetap berpegang teguh terhadap al-Qur'an dan unnah. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research), dan bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan metodologis-strukturalis. Untuk memperoleh data yang diperlukan melaui sumber data primer dan sekunder. Data yang terkumpul akan dianalisis dengan menggunakan alur pemikiran induktif, deduktif dan komparatif. Muhammadiyah senantiasa mendasarkan keputusannya pada dua sumber hukum yaitu al-Qur'an dan Sunnah. Setiap upaya ijtihad yang ditempuh Muhammadiyah bertumpu pada tiga metode ijtihad utama yaitu metode bayani, qiyasi (ta'lili), dan istislahi. Dalam manhaj ijtihad-nya yang terakhir, Muhammadiyah menggunakan bebrapa pendekatan yaitu pendekatan hermeneutic, histories, sosiologis dan antropologis. Dalam menetapkan Hukum bunga bank, Muhammadiyah menggunakan qiyas sebagai metode ijtihad-nya, dengan kesimpulan Hukum bahwa bunga bank yang diselenggarakan pihak swasta (bank komersil) hukumnya haram, sementara bank yang diselenggarakan pemerintah hukumnya musytabihat. Menurut Fazlur Rahman bunga bank tidak termasuk kategori riba sebagaimana diharamkan al-Qur'an.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Drs. Oman Fathurrohman SW., MA. 2. Drs. Ahmad Patiroy, MA.
Uncontrolled Keywords: metode ijtihad Muhammadiyah, hukum bunga ban
Subjects: Muamalat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah (S1)
Depositing User: Miftakhul Yazid Fuadi [staff it]
Date Deposited: 27 Dec 2012 18:48
Last Modified: 13 May 2016 09:03
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/4884

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum