HUKUMAN QISAS DALAM PIDANA ISLAM DAN APLIKASINYA DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

MUHIMAH - NIM. 96372714, (2010) HUKUMAN QISAS DALAM PIDANA ISLAM DAN APLIKASINYA DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (HUKUMAN QISAS DALAM PIDANA ISLAM DAN APLIKASINYA DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA )
BAB I,V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (393kB) | Preview
[img] Text (HUKUMAN QISAS DALAM PIDANA ISLAM DAN APLIKASINYA DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA )
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (823kB)

Abstract

Masyarakat Indonesia sebagian besar penduduknya adalah orang beragama, maka norma-norma agama yang dianut eleh rakyat Indonesia tidak dapat diabaikan. Agama menyajikan bahan-bahan ideal dalam pembentukan hokum dan sebaliknya hukum mengatur, menggerakkan setiap lapangan hidup yang lain, seperti agama, ekonomi dan sebagainya. Hukum Islam mencakup aspek yang sangat luas, mulai dari aturan yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhannya maupun aturan main sesame manusia itu sendiri. Salah satu ruang lingkup Hukum adalah Hukum Pidana islam, yang dalam fiqh disebut dengan istilah jarimah atau jinayah, yang secara terminologis bermakna tindak pidana atau delik yang dilarang oleh syari'at dan diancam dengan hukuman bagi pelanggarnya. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research), dan bersifat deskriptif analitik. Metode yang digunakan dalam studi documenter, dan sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normative dan pendekatan sosiologis. Sedang analisa data dalam penelitian ini adalah deduktif. Hukuman qisas dalam pidana Islam dijatuhkan atas delik pembunuhan sengaja dan penganiayaan sengaja. Jenis hukuman ini adalah dengan memberikan balasan yang sepadan dengan apa yang telah dilakukan oleh pelaku kejahatan. Qisas bukan merupakan hukuman yang kejam dan tak berperikemanusiaan, karena tujuan penjatuhannya adalah untuk menjamin kelangsungan hidup manusia dan menjaga kemaslahatan umum. Hukuman qisas tidak dapat diaplikasikan ke dalam KUHP secara menyeluruh akan tetapi hanya diterapkan pada kasus pembunuhan yang direncanakan lebih dahulu. Sedangkan untuk kasus penganiayaan hukumna yang dijatuhkan adalah hukuman penjara.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Drs. H. Fuad Zein, MA. 2. Siti Fatimah, SH., M.Hum.
Uncontrolled Keywords: Hukuman qisas, pidana Islam, KUHP, Hukum Pidana
Subjects: Peradilan Islam
Peradilan Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah Siyasah (S1)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 11 Feb 2013 18:43
Last Modified: 25 Apr 2016 08:31
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/4927

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum