PELAKSANAAN PASAL 41 C UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 OLEH HAKIM TERHADAP PERKARA CERAI TALAK DI PENGADILAN AGAMA BANTUL TAHUN 2000

ASMIROH - NIM. 95352485, (2010) PELAKSANAAN PASAL 41 C UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 OLEH HAKIM TERHADAP PERKARA CERAI TALAK DI PENGADILAN AGAMA BANTUL TAHUN 2000. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (PELAKSANAAN PASAL 41 C UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 OLEH HAKIM TERHADAP PERKARA CERAI TALAK DI PENGADILAN AGAMA BANTUL TAHUN 2000)
BAB I,V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (495kB) | Preview
[img] Text (PELAKSANAAN PASAL 41 C UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 OLEH HAKIM TERHADAP PERKARA CERAI TALAK DI PENGADILAN AGAMA BANTUL TAHUN 2000)
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (578kB)

Abstract

Dalam Undang-Undang Perkawinan, ketentuan pasal 41 c tersebut tidaklah disebutkan berlaku khusus untuk perkara cerai talak. Namun dalam prakteknya, pelaksanaan pasal 41 c UU Perkawinan digunakan dalam meyelesaikan perkara cerai talak. Sedangkan dalam perkara cerai gugat, hal-hal yang berkaitan dengan nafkah anak meupun nafkah isteri dapat ditentukan oleh Pengadilan dan permohonan penggugat selama berlangsungnya gugatan perceraian yaitu dengan mengajukan gugatan provisional. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan, dan bersifat deskriptif analitik. Untuk mendapatkan data yang dibutuhkan dalam penelitian ini digunakan metode pengumpulan data melalui metode dokumentasi, wawancara, dan observasi. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis, sedang analisa data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisa kualitatifdengan menggunakan alur berfikir induktif. Kebijakan mengaplikasikan pasal 41 c UU Perkawinan oleh Hakim Pengadilan Agama Bantul dalam penyelesaian perkara cerai talak, yaitu dengan menjatuhkan putusan secara ex officio menghukum pemohon untuk memberikan mut'ah dan nafkah amp;#8216;iddah kepada termohon. Alasan yang melatar belakangi hakim tidak konsisten melaksanakan pasal 41 c UU No.1 tahun 1974 dalam meyelesaikan perkara cerai talak di Pengadilan Agama adalah melihat kenyataan perkasus yaitu karena adanya pernyataan dari pihak isteri (termohon) yang tidak menghendaki diberikannya hak-hak isteri akibat cerai talak oleh bekas suaminya. Dan secara ekonomis, hakim berkesimpulan bahwa suami (pemohon) tidak mempunyai kemampuan untuk dibebani kewajiban memberikan hak-hak isteri yang berkaitan dengan cerai talak.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Drs. Riyanta, M.Hum. 2. Muhammad Nur, S.Ag., M.Ag.
Uncontrolled Keywords: Pasal 41 c UU Perkawinan No.1 tahun 1974, cerai talak, PA Bantul
Subjects: Perdata Islam
Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 21 Feb 2013 15:27
Last Modified: 06 Apr 2016 15:54
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/4949

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum