MAKNA PENTING HUKUM KAUSALITAS DALAM PERADABAN ISLAM; Studi tentang Pemikiran al-Ghazali dan Ibn Rusyd

YUDIAN W. ASMIN , (2008) MAKNA PENTING HUKUM KAUSALITAS DALAM PERADABAN ISLAM; Studi tentang Pemikiran al-Ghazali dan Ibn Rusyd. /Jurnal/Al-Jamiah/Al-Jamiah No. 57 th. 1994/.

[img]
Preview
Text
12. Yudian W. Yasmin - MAKNA PENTING HUKUM KAUSALITAS DALAM PERADABAN ISLAM ; Studi tentang Pemikiran al Ghozali dan Ibn Rusyd.pdf - Accepted Version

Download (2MB) | Preview
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_lightbox)
lightbox.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_preview)
preview.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_medium)
medium.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_small)
small.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_lightbox)
lightbox.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_preview)
preview.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_medium)
medium.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_small)
small.jpg

Download (0B)

Abstract

bKausalitas merupakan salah satu masalah fundamental dalam filsafat, sehingga wajar saja jika selalu dibicarakan. Filsafat Islam Abad Tengah membuktikan, melalui iTahafut al-Falasifah/i karya al-Ghazali dan iTahafut al-Tahafut/i karya Ibn Rusyd, puncak ledkan perdebatan tentang kausalitas dilihat semata-mata dari sudut pandang filsafat dan teologi Islam, di mana al-Ghazali menghukumi bahwa par filosof i(falasifah)/i terutama Ibn Sina dan al-Farabi adalh kafir karena pendapat merekatentang tiga persoalan metafisika. Kelemahan dalam memahami kausalitas akan menimbulokan banyak aspek negatif semisal keterbelakangan saintifik yang kini tengah melanda dunia Islam dan sebaliknya, ketergantungan pada kekuatan spiritual. Penuhanan sain-sain eksperimental dan penafian total terhadap kemungkinan adanya kekuatan spiritual --yang di zaman modern ini tercermin dalam kecenderungan sekelompok umat Islam yang dimotori aleh Ahmad Khan yang menafsirkan mujizat dengan menggunakan terminologi naturalistik, yaitu Islam is Nature and Nature is Islam-- merupakan akibat ekstrim lainnya. Sekarang memang ada anggapan baru, yang dikemukakan oleh Ilai Alon dan Lenn Evan Goodman, bahwa al-Ghazali tidak menolak kausalitas. Namun demikian, anggapan sebaliknya sudah berakibat sangat jauh sehinggalebih pantas untuk dibicarakan disini, dengan enam fokus: 1. Latar belakan saintifik dan politik al-Ghazali dan Ibn Rusyd; 2. Kausalitas dalam tradisi pemikiran Islam; 3. Pandangan al-Ghazali tentang kausalitas; 4. Tanggapan Ibn Rusyd terhadap al-Ghazali; 5. Pengaruh perdebatan tentang kausalitas terhadap modernisme Islam; 6. Catatan penyimpul.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Hukum, Kausalitas, Peradaban, Islam, Al-Ghazali, Ibn Rusyd
Subjects: Al Jamiah Jurnal
Divisions: E-Journal
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 15 Apr 2013 17:45
Last Modified: 15 Apr 2013 17:45
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/496

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum