TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PENYELESAIAN SENGKETA WARISAN TANAH OLEH BAYAN

NASRUDIN - NIM. 06350086, (2011) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PENYELESAIAN SENGKETA WARISAN TANAH OLEH BAYAN. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PENYELESAIAN SENGKETA WARISAN TANAH OLEH BAYAN / KALING (STUDI KASUS DI KELURAHAN SUCENJURUTENGAH KECAMATAN BAYAN KABUPATEN PURWOREJO))
BAB I,V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (656kB) | Preview
[img] Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PENYELESAIAN SENGKETA WARISAN TANAH OLEH BAYAN / KALING (STUDI KASUS DI KELURAHAN SUCENJURUTENGAH KECAMATAN BAYAN KABUPATEN PURWOREJO))
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (294kB)

Abstract

Hukum kewarisan menduduki tempat amat penting dalam hukum Islam. Al-Qur'an (An-Nisa ayat 11, 12, dan 176) mengatur hukum kewarisan dengan jelas dan terperinci. Hal ini dapat dimengerti sebab masalah warisan pasti dialami oleh setiap orang. Kecuali itu, hukum kewarisan langsung menyangkut harta benda yang apabila tidak diberikan ketentuan secara tepat dan benar, amat mudah menimbulkan sengketa di antara ahli waris. Masyarakat di Kelurahan Sucenjurutengah menpunyai cara tersendiri dalam menyelesaikan sengketa harta waris, mereka tidak mengajukan ke Pengadilan Agama melainkan diselasaikan di Pamong Desa yaitu Bayan. Masyarakat Sucenjurutengah membagi harta waris dengan jalan di musyawarahkan, apabila dalam musyawarah keluarga tidak daat disepakati, maka masyarakat sucenjurutengah minta bantuan Bayan atau Kaling untuk menyelesaikan sengketa terdebut. Bayan dalam menyelasaikan sengketa harta waris menggunakan dua sistem hukum kewarisan yaitu hukum kewarisan Islam yang masyarakat menyebutnya dengan parilan dan sistem hukum adat yang masyarakat sebut dengan hukum negara. Penyelesaian sengketa harta waris oleh Bayan dalam realiatasnya pembagaian harta waris dalam hal ini adalah tanah antara bagian ahli waris satu dengan yang lainnya tidak mengunakan aturan sama rata atau dua banding satu, hal ini dikarenakan ada tambahan bagian warisan tanah bagi yang merawat orang tua Penggunaan parilan dan hukum adat dalam masyarakat Sucenjurutengah tetap menggunakan rukun dan syarat kewarisan yang sama yaitu mengunakan aturan yang ada pada masyarakat Sucenjurutengah, berangkat dari fenomena tersebut penulis tertarik untuk meneliti lebih jauh mengenai praktik penyelesaian sengketa harta waris oleh Bayan. Berdasakan paparan di atas penelitian ini berusaha menjelaskan bagaimana proses penyelesesaian sengketa harta waris oleh Bayan dan dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap hasil penyelesaian segketa tersebut. Dari penelitian yang penyusun lakukan dengan metode penelitian lapangan terhadap praktik penyelesian sengketa harta waris oleh Bayan di Kelurahan Sucenjurutengah dan untuk mengkaji dari fenomena tersebut pendekatan yang penyusun gunakan dalam menganalisis penilitian tersebut dengan pendekatan normatif. Dari penilitian tersebut dapat disimpulkan bahwa praktik penyelesian sengketa harta waris adalah hal yang sangat bagus untuk meredam perselisihan antar ahli waris. Secara hukum kewarisan Islam dari praktik tersebut bahwa sistem hukum, rukun, syarat dan bagian ahli waris yang dipakai dam penyelesaian sengketa warisan tanah tidak sesuai dengan hukum kewarisan Islam. div

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Drs. Supriatna, M.Si 2. Samsul Hadi, M.Ag.
Uncontrolled Keywords: Hukum kewarisan, sengketa harta waris, Bayan
Subjects: Peradilan Islam
Peradilan Islam

Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 16 Jan 2013 15:42
Last Modified: 13 Apr 2016 08:35
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/5377

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum