SEJARAH PERKEMBANGAN KONSEP QATI-ZANNI: PERDEBATAN ULAMA TENTANG ANGGAPAN KEPASTIAN DAN KETIDAKPASTIAN DALIL SYARIAT

MUHYAR FANANI, (2008) SEJARAH PERKEMBANGAN KONSEP QATI-ZANNI: PERDEBATAN ULAMA TENTANG ANGGAPAN KEPASTIAN DAN KETIDAKPASTIAN DALIL SYARIAT. /Jurnal/Al-Jamiah/Al-Jamiah Vol. 39 No. 2 July - December 2001/.

[img]
Preview
Text
09. MUHYAR FANANI - SEJARAH PERKEMBANGAN KONSEP QAT'I-ZANNI PERDEBATAN ULAMA TENTANG ANGAPAN KEPASTIAN DAN KETIDAKPASTIAN DALIL SYARI'AT.pdf - Accepted Version

Download (5MB) | Preview
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_lightbox)
lightbox.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_preview)
preview.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_medium)
medium.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_small)
small.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_lightbox)
lightbox.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_preview)
preview.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_medium)
medium.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_small)
small.jpg

Download (0B)

Abstract

Dewasa ini hukum Islam dapat dikatakan tengah berada pada titik kulminasi yang paling rendah. Ia tidak lagi perkasa seperti zaman Syafii, maupun zaman keemasan khalifah Islam. Kini Ia bagaikan gajah yang berbadan besar tapi lumpuh. Khazanahnya luar biasa banyak, tapi yang mampu dijalankan oleh masyarakat Muslim modern hanyalah potongan-potongan kecilnya saja, seperti nikah, talak, cerai, ruju, (NTCR), atau yang disebut dengan hukum keluarga i(al-ahwal ash-shakhsiyyah)/i. Masyarakat Muslim di negara-negara Timur Tengah, Asia Tenggara, dan Afrika, tidak mampu menjalankan hukum secara komplit seratus persen. Kebanyakan hanya memberlakukan sebagian kecil darinya seperti yang dilakukan Indonesia dengan kompilasi hukum Islamnya atau memegang prinsipnya saja untuk diintegrasikan ke dalam hukum nasional negara yang bersangkutan seperti yang dilakukan Mesir dan Iraq dengan ial-Majjala/i-nya. Mungkin yang paling berada di garis depan tentang pelaksanaan hukum Islam adalah Arab Saudi, itupun dalam hal-hal tertentu seperti hukum tata negara dan hubungan internasional juga masih harus mengadopsi hukum di luar hukum Islam. Jadi, pendek kata, hukum Islam di era modern tengah mengalami krisis yang amat berat. Apakah yang menyebabkan semua ini? Apakah umat Islam salah dalam berijtihad? Tulisan ini mencoba melihat secara historis salah satu konsep pokok dalam berijtihad, yaitu konsep iqati-zanni/i. Konsep ini sangat besar perannya bagi mujthaid, karena akan menentukan sikap yang harus ditempuh oleh sang mujthaid ketika berhadapan dengan dalil-dalil syariat. Berkat konsep inilah seorang mujthaid dapat menentukan langkahnya, apakah ia harus berijtihad atau menjalankan dalil itu apa adanya. Bagaimanakah perjalanan sejarah konsep penting ini? pertanyaan inilah yang dijawab dalam tulisan ini.b

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Sejarah, Perkembangan, Konsep Qati-Zanni, Perdebatan, Ulama, Kepastian, Ketidakpastian, Dalil, Syariat
Subjects: Al Jamiah Jurnal
Divisions: E-Journal
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 04 Apr 2013 17:00
Last Modified: 04 Apr 2013 17:01
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/576

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum