PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA (STUDI PANDANGAN KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) SE KOTA YOGYAKARTA TERHADAP PASAL 35 HURUF (a) UNDANGUNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006)

YOUHASTHA ALVA TRYAS MAHARDHIKA - NIM. 05350062, (2011) PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA (STUDI PANDANGAN KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) SE KOTA YOGYAKARTA TERHADAP PASAL 35 HURUF (a) UNDANGUNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006). Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA (STUDI PANDANGAN KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) SE KOTA YOGYAKARTA TERHADAP PASAL 35 HURUF (a) UNDANGUNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006))
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (903kB) | Preview
[img] Text (PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA (STUDI PANDANGAN KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) SE KOTA YOGYAKARTA TERHADAP PASAL 35 HURUF (a) UNDANGUNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006))
BAB II,III,IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (413kB)

Abstract

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 1 menyebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami isteri dengan tujuan untuk membentuk kelurga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa. Adapun pasal 2 ayat (1) menjelaskan bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilaksanakan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Indonesia memang masih melarang pernikahan beda agama, tetapi dewasa ini pernikahan beda agama makin marak dilakukan. Kontroversi terjadi ketika dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Karena dengan adanya Undang-Undang ini sangat memungkinkan pasangan beda agama dapat dicatatkan perkawinannya asal melalui penetapan Pengadilan. Hal ini tertuang dalam pasal 23 huruf (a) yang menyatakan bahwa pencatatan perkawinan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan. Dalam penjelasan pasal ini quot;bahwa perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan antar umat yang berbeda agama. Berdasarkan hal ini penyusun tertarik untuk melakukan penelitian terkait bagaimana pandangan kepala KUA se Kota Yogyakarta terhadap pasal 35 huruf (a) Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang pencatatan perkawinan beda agama dan bagaimana tinjauan maqasid asy-syari'ah terhadap pencatatan perkawinan beda agama. Hal ini dirasa menarik karena peran dari kepala KUA yang sangat vital yang merupakan orang nomor satu di KUA dan juga salah satu tugas dari KUA itu sendiri, yaitu mencatatkan perkawinan. Skripsi ini merupakan penelitian lapangan (field research), yaitu penyusun datang langsung ke tempat penelitian untuk melakukan wawancara dan mengkaji dari segi normatif dan yuridis tentang quot;Studi Pandangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Se Kota Yogyakarta Terhadap Pasal 35 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Pencatatan Perkawinan Beda Agama quot;, dengan sifat deskriptif-analitik, yaitu penyusun mendeskripsikan secara sistematis, faktual, dan akurat terhadap hal tersebut. Sedangkan pendekatan yang penyusun gunakan adalah pendekatan normatif-yuridis yaitu pendekatan yang digunakan untuk mengetahui adanya peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan mengkaji melalui hukum Islam dan hukumn positif. Dalam penelitian ini, dapat diketahui bahwa Pandangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Se Kota Yogyakarta Terhadap Pasal 35 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Pencatatan Perkawinan Beda Agama yang pertama adalah merasa keberatan dan merasa diresahkan dengan adanya pasal 35 huruf (a) Undang-undang nomor 23 tahun 2006 ini. Kedua adalah Pasal 35 huruf (a) Undang-undang nomor 23 tahun 2006 dianggap berbenturan dengan Undang-undang nomor 1 tahun 1974 dan KHI. Ketiga adalah Undang-undang nomor 23 tahun 2006 dianggap rancu dan tidak jelas, karena Undang-undang tersebut notabene adalah Undang-undang yang mengatur tentang Adinistrasi Kependudukan (Adminduk), tetapi kenapa harus membahas tentang masalah pernikahan. Keempat adalah perlu diadakan revisi atau peninjauan ulang. Pencatatan perkawinan beda agama seperti yang tertuang atau yang terkandung dalam pasal 35 huruf (a) undang-undang nomor 23 tahun 2006, sebaiknya memang ditiadakan, karena lebih banyak menimbulkan madharatnya dari pada maslahahnya. Terutama dalam hal menjaga agama, menjaga jiwa, dan menjaga keturunan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Dr. A. Bunyan Wahib 2. Drs. Supriatna, M.Si.
Uncontrolled Keywords: Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, melarang pernikahan beda agama, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
Subjects: Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 18 Mar 2013 16:03
Last Modified: 13 Apr 2016 08:46
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/5827

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum