HUKUM NIKAH SIRI (STUDI TERHADAP HASIL KEPUTUSAN BAHTSUL MASA'IL KUBRO KE XII SE JAWA-MADURA TENTANG RUU HUKUM MATERIIL PERADILAN

KHAFID ABADI - NIM. 07350065 (2011) HUKUM NIKAH SIRI (STUDI TERHADAP HASIL KEPUTUSAN BAHTSUL MASA'IL KUBRO KE XII SE JAWA-MADURA TENTANG RUU HUKUM MATERIIL PERADILAN. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (HUKUM NIKAH SIRI (STUDI TERHADAP HASIL KEPUTUSAN BAHTSUL MASA'IL KUBRO KE XII SE JAWA-MADURA TENTANG RUU HUKUM MATERIIL PERADILAN)
BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (HUKUM NIKAH SIRI (STUDI TERHADAP HASIL KEPUTUSAN BAHTSUL MASA'IL KUBRO KE XII SE JAWA-MADURA TENTANG RUU HUKUM MATERIIL PERADILAN)
BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK Sertifikasi dalam pernikahan tidak disebutkan oleh para ulama sebagai komponen yang menyatu dalam pernikahan, karena sertifikasi tidak masuk dalam syarat maupun rukun pernikahan, sehingga pemerintah sebagai pembuat kebijakan memasukkan sertifikasi pernikahan sebagai syarat administrasi negara yang wajib dilaksanakan oleh warga negaranya. Banyaknya penyelewengan terhadap peraturan pencatatan pernikahan (nikah siri) menggugah pemerintah untuk membuat sebuah rancangan perundang-undangan untuk mengcover hal tersebut. Tujuan pembuatan RUU Hukum Materil Peradilan Agama Bidang Perkawinan yang beberapa pasalnya mengatur tentang nikah siri, bagi pemerintah adalah untuk melindungi hak-hak perempuan dan juga anak hasil pernikahan. Perjalanan RUU Hukum Materil Peradilan Agama Bidang Perkawinan tidak semulus yang dibayangkan. Banyak pro dan kontra terhadap RUU tersebut dengan berbagai alasan dan dalil yang digunakan untuk menyikapinya. Keputusan Bahtsul Masa'il Kubro ke XII se Jawa-Madura melakukan penolakan terhadap RUU Hukum Materil Peradilan Agama Bidang Perkawinan terutama terkait Pasal tentang nikah siri. Penolakan mereka terhadap sejumlah Pasal nikah siri didasarkan pada kitab-kitab fikih klasik yang dijadikan rujukan utama atau dalam istilah Bahtsul Masa'il disebut dengan al-kutub al-mu'tabarah. Pokok masalah dalam skripsi ini adalah bagimana pemikiran Bahtsul Masa'il Kubro ke XII se Jawa-Madura tentang penolakan sejumlah Pasal dalam RUU Hukum Materil Peradilan Agama Bidang Perkawinan terkait nikah siri dan bagimana metodologi dalam pengistinbatan hukum tersebut. Jenis penelitian ini adalah (library research) dengan mengumpulkan dan membahas buku baik buku primer maupun sekunder yang menjelaskan RUU Hukum Materil Peradilan Agama Bidang Perkawinan. Penelitian ini bersifat diskriptif analitik dengan pendekatan (content analysis) yaitu pendekatan studi analisis terhadap seluruh hasil keputusan Bahtsul Masa'il Kubro ke XII se Jawa-Madura. Sedangkan pendekatan yang penulis gunakan adalah metode usul fikih. Dalam penetapan keputusan penolakan terhadap sejumlah Pasal dalam RUU Hukum Materil Peradilan Agama Bidang Perkawinan terkait nikah siri, forum Bahtsul Masa'il Kubro ke XII se Jawa-Madura secara metodologis menggunakan metode qauli. Metodologi qauli dalam Bahtsul Masa'il Kubro ke XII se Jawa-Madura tampak ketika forum ini melakukan penolakan terhadap sejumlah Pasal dalam RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan terkait nikah siri dengan alasan adanya denda dengan harta, hanya mencukupkan dengan teks kitab Syarhu al-Yaqut al-Nafis karangan Ibn Idris al-Syekh Muhammad bin Umar al-Syatiri yang mengatakan qaul yang mu'tamad tidak memperbolehkan denda dengan harta. div

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Drs. Abd Madjid AS, M.Si. 2. Samsul Hadi, S.Ag., M.Si.
Uncontrolled Keywords: hukum nikah siri, Bahtsul masa'il kubro ke XII, RUU Hukum Materiil Peradilan
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 27 Nov 2023 14:11
Last Modified: 27 Nov 2023 14:11
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/6144

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum