PEMBERIAN REMISI TERHADAP KORUPTOR DALAM SUDUT PANDANG FIQH JINAYAH

LASIYO - NIM. 07370032 (2011) PEMBERIAN REMISI TERHADAP KORUPTOR DALAM SUDUT PANDANG FIQH JINAYAH. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (PEMBERIAN REMISI TERHADAP KORUPTOR DALAM SUDUT PANDANG FIQH JINAYAH)
BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (2MB) | Preview
[img] Text (PEMBERIAN REMISI TERHADAP KORUPTOR DALAM SUDUT PANDANG FIQH JINAYAH)
BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK Undang- undang Dasar 1945, baik dalam pembukaan maupun dalam batang tubuhnya menyebutkan secara tegas bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum. Pemasyarakatan adalah sebagian dari sistem peradilan pidana terpadu (Integreeted criminal Justice System) yaitu sebagai penegak hukum yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan narapi dana dan anak didik Pemasyarakatan sebagai bagian akhir dari sistem pemidanaan. Narapidana dan anak didik narapidana juga adalah subjek hukum yang diakui hak-haknya dalam hukum. Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan departemen pemerintah yang mengurusi Pemasyarakatan. Dengan kata lain pemerintah melakukan pelayan hukum dan pembinaan kepada masyarakat yang terpidana. Pemasyarakatan merupakan suatu sistem yang merupakan pelayanan publik yang diberikan kepada narapidana dan salah satu bentuk pelayananya diantaranya ialah remisi. Untuk menciptakan good governance dan good government maka diaturlah tatanan pembinaan narapidana dalam satu aturan dan petunjuk pelaksana sehingga terciptanya pelayanan pemerintah yang baik. Bentuk pembinaan narapidana salah satunya adalah pemberian remisi khusus yaitu pemotongan masa pidana terhadap narapidana yang berkelakuan baik dan diberikan pada hari besar agamanya. Dengan tujuan narapidana tersebut dapat aktif beribadah sewaktu menjalani pidananya di lapas. Ketika dia aktif beribadah maka disaat itulah narapidana sadarkan kesalahanya. Lembaga Pemasyarakatan sebagai lembaga pemerintah harus dapat menjembatani tujuan pemasyarakatan dan pelayanan publik kepada masyarakat terpidana. Aturan dasar yang mengatur pemberian remisi khusus bagi narapidana yang berkelakuan baik adalah seperti terdapat dalam ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf I Undang- undang Nomor 12 Tahun 1995 tersebut. Dalam perkembangan hak-hak narapidana dari tahun ketahun maka pemikiran tentang remisi berkembang pula. Maka di kenallah remisi khusus adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana pada hari besar agama yang paling diagungkan penganutnya. Remisi khusus diberikan guna menciptakan manusia-manusia yang bertakwa dan beriman menurut kepercayaanya sehingga dapat diterima di masyarakat nantinya ketika sudah bebas dari Lapas. Pelayanan hukum yang diberikan kepada narapidana inilah yang harus dipahami secara mendalam. Maka dari itu perlulah kita pahami implementasi pemberian remisi di Lembaga Pemasyarakatan guna memahami apa itu remisi khusus dan bagaimana pelaksanaanya. Dan juga harus diperhatikan pemeberian remisi merupakan suatu kebijakan yang tidak sewenang-wenangnya memuputuskan. Kalau narapidana kena pidana kasus korupsi yang menggelapkan uang Negara atau uang rakyat, maka remisi perlu di pertimbangkan lagi walaupun narapidana saudara kandung dekat dengan presiden maupun yang lainnya. Presiden tidak bisa memutuskan secara percuma-cuma harus ada pertimbangan dengan yang lain ketika hendak memutuskan atau melihat kembali aturan, syarat prosedur dalam mendapat remisi.Sesuai undang-undang dan aturan yang sudah diberlakukan. div

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Drs. Makhrus Munajat, M.Hum. 2. Drs. H. Kamsi, MA.
Uncontrolled Keywords: remisi, koruptor, fiqh jinayah
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 27 Nov 2023 14:09
Last Modified: 27 Nov 2023 14:09
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/6146

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum