HARTA WARISAN BERUPA TANAH BAGI AHLI WARIS BERKEWARGANEGARAAN ASING

NICKY MANDASARI LOREIN - NIM. 05350003 (2011) HARTA WARISAN BERUPA TANAH BAGI AHLI WARIS BERKEWARGANEGARAAN ASING. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (HARTA WARISAN BERUPA TANAH BAGI AHLI WARIS BERKEWARGANEGARAAN ASING)
BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (HARTA WARISAN BERUPA TANAH BAGI AHLI WARIS BERKEWARGANEGARAAN ASING)
BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Adanya kematian seseorang mengakibatkan timbulnya cabang ilmu hukum yang menyangkut bagaimana cara pemindahan dan pengoperan atau penyelesaian harta peninggalan kepada ahli warisnya. Setiap terjadi peristiwa kematian seseorang, segera timbul pertanyaan bagaimana harta peninggalannya harus diperlakukan dan kepada siapa saja harta itu dipindahkan serta bagaimana caranya, inilah yang diatur dalam hukum warisan. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah, bagaimana ahli waris WNA untuk mendapatkan harta warisan berupa tanah dari pewaris yaitu orang tua yang berkewarganegaraan Indonesia dan dasar hukumnya. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian pustaka, yang bersifat deskriptif analitik. Tujuan yang ingin dicapai dalam pembahasan skripsi ini adalah, untuk menjelaskan apakah seorang anak yang berkewarganegaraan asing memperoleh harta warisan berupa tanah dari orang tua yang berkewarganegaraan Indonesia yang dilandasi dasar hukumnya. Kesulitan mulai timbul, apabila salah satu pihak yang bersangkutan dalam hubungan hukum warisan itu adalah orang asing dalam menentukan hukum perdata mana yang harus diberlakukan. Persoalan warisan akan memjadi masalah HPI bila di dalamnya terdapat sejumlah elemen atau unsur asing, yang pada akhirnya memunculkan permasalahan tentang hukum mana yang harus dipergunakan untuk mengatur pewarisan tersebut. Dalam UUPA Nomor 5 Tahun 1960 dalam Pasal 21 ayat (3), orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena harta perkawinan, demikian pula warganegara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya Undang-undang ini kehilangan kewarganegaraannya wajib melepaskan hak itu di dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu tidak dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh kepada negara. Mengenai berlainan negara sebagai penghalang warisan, para ulama telah sepakat bahwa berlainan negara bagi orang-orang Islam tidak menjadi penghalang pewarisan. Jumhur ulama termasuk di dalamnya Imam Malik dan ulama Hanafiyah, berpendapat bahwa berlainan negara antar orang-orang non muslim tidak menjadi penghalang untuk saling mewarisi di antara mereka, sebagaimana halnya tidak menjadi penghalang bagi orang-orang Islam. Yang melarang saling mewarisi antara dua orang ahli waris yang berbeda agama memberi pengertian bahwa antara ahli waris yang sama agamanya itu dapat saling mewarisi kendatipun berbeda kewarganegaraannya. Dalam hukum Islam tidak ada halangan ahli waris yang berbeda warga negara untuk tidak mendapat hak warisnya akan tetapi, dalam hukum nasional sudah diatur tentang larangan warga asing memiliki hak milik berupa tanah. Jadi ahli waris mengikuti hukum yang berlaku atas tempat tinggal harta si pewaris. div

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Drs. Supriatna, M.Si. 2. Udiyo Basuki, SH., M.Hum.
Uncontrolled Keywords: harta warisan tanah, ahli waris, berkewarganegaraan asing
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 24 Nov 2023 15:20
Last Modified: 24 Nov 2023 15:21
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/6192

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum