IZIN POLIGAMI KARENA ISTERI NUSYUZ ( STUDI TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN AGAMAYOGYAKARTA NOMOR 0006/PDT.G/2010/PA.YK )

SHOKIFUL BASRI - NIM. 06350018 (2011) IZIN POLIGAMI KARENA ISTERI NUSYUZ ( STUDI TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN AGAMAYOGYAKARTA NOMOR 0006/PDT.G/2010/PA.YK ). Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (IZIN POLIGAMI KARENA ISTERI NUSYUZ ( STUDI TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN AGAMAYOGYAKARTA NOMOR 0006/PDT.G/2010/PA.YK ))
BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (2MB) | Preview
[img] Text (IZIN POLIGAMI KARENA ISTERI NUSYUZ ( STUDI TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN AGAMAYOGYAKARTA NOMOR 0006/PDT.G/2010/PA.YK ))
BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Asas perkawinan Islam adalah monogami terbuka, yaitu seorang suami hanya memiliki satu orang isteri dalam satu masa. Akan tetapi pada kondisi tertentu (darurat), seorang suami diperbolehkan melakukan poligami. Jika diibaratkan sebuah pintu, maka poligami merupakan pintu darurat yang hanya boleh dibuka ketika keadaan sudah darurat. Poligami telah diatur dalam perundang-undangan. Orang Islam yang ingin berpoligami harus mendapatkan izin dahulu dari pengadilan agama yang berwenang. Jika tidak mendapatkan izin maka perkawinan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Pengadilan Agama Yogyakarta, pada bulan Januari 2010 telah mengabulkan permohonan izin poligami Nomor 0006/Pdt.G/2010/PA.Yk. Alasan yang diajukan pemohon di dalam surat permohonan izin poligami, adalah termohon (isteri) sering menolak jika diajak pemohon berhubungan badan dan termohon tidak patuh kepada suami diantaranya termohon tidak mau membuatkan makanan dan suka ngerumpi. Alasan poligami yang diajukan pemohon tersebut belum diatur secara jelas dalam perundang-undangan. Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang Perkawinan Pasal 4 ayat 2, alasan diijinkannya poligami antara lain a) isteri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai isteri; b) isteri mendapat cacat badan atau sakit yang tidak dapat disembuhkan; dan c) isteri tidak dapat melahirkan keturunan. Sehingga pokok masalah yang menarik untuk diteliti adalah bagaimanakah pertimbangan hakim dalam memutuskan permohonan izin poligami Nomor 0006/Pdt.G/PA.Yk dan bagaimanakah pandangan hukum Islam terhadap putusan Nomor 0006/Pdt.G/2010/PA.Yk? Metode yang dipakai adalah induktif, yaitu penarikan kesimpulan dari hal yang bersifat khusus kepada yang bersifat umum. Sumber data utama adalah putusan Pengadilan Agama Yogyakarta Nomor 0006/Pdt.G/2010/PA.Yk. tentang permohonan izin poligami. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif-yuridis, yaitu pendekatan dengan melihat persoalan apakah sesuai dengan norma pada masyarakat berdasar hukum Islam dan perundang-undangan yang ada. Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara Nomor 0006/Pdt.G/2010/PA.Yk. adalah: isteri yang sering menolak ketika diajak suami berhubungan badan sedangkan dirinya dalam keadaan sehat dapat dikatakan isteri tidak dapat melaksanakan kewajibannya. Sehingga alasan pemohon sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 4 ayat (2) huruf (a). Selain itu hakim juga mempertimbangkan, jika tidak diberikan izin poligami, pemohon dikhawatirkan akan melakukan tindakan yang dilarang oleh agama misalnya zina. hal ini didasarkan pada kaidah fiqhiyah bahwa mencegah kerusakan lebih diutamakan dari pada mendahulukan kamaslahatan. Isteri yang tidak menjalankan kewajibannya dapat dikatakan nusyuz. Sebagaimana dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 84 ayat (1). Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa nusyuz dapat dijadikan alasan poligami. div

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Drs. Supriatna, M.Si. 2. Drs. H. Abu Bakar Abak, MM.
Uncontrolled Keywords: nusyuz, izin poligami
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 24 Nov 2023 14:23
Last Modified: 24 Nov 2023 14:24
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/6216

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum