PENGARUH BEDA AGAMA TERHADAP KEWARISAN NON-MUSLIM (STUDI KOMPARASI PEMIKIRAN IMAM ASY-SYAFII DAN YUSUF AL-QARADAWI)

SITI BAHRONAH - NIM. 08360029-K (2011) PENGARUH BEDA AGAMA TERHADAP KEWARISAN NON-MUSLIM (STUDI KOMPARASI PEMIKIRAN IMAM ASY-SYAFII DAN YUSUF AL-QARADAWI). Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (PENGARUH BEDA AGAMA TERHADAP KEWARISAN NON-MUSLIM (STUDI KOMPARASI PEMIKIRAN IMAM ASY-SYAFII DAN YUSUF AL-QARADAWI))
BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (PENGARUH BEDA AGAMA TERHADAP KEWARISAN NON-MUSLIM (STUDI KOMPARASI PEMIKIRAN IMAM ASY-SYAFII DAN YUSUF AL-QARADAWI))
BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (5MB)

Abstract

ABSTRAK Ulama telah menyebutkan bahwa penghalang kewarisan ada tiga, yang pertama karena pembunuhan, kedua perbedaan agama, ketiga karena perbudakan. Yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah penghalang karena beda agama. Yang dimaksud berlainan agama adalah berbedanya agama yang dianut antara pewaris dengan ahli waris, seorang muslim tidaklah mewaris dari yang bukan muslim, begitu pula sebaliknya seseorang yang bukan muslim tidaklah mewaris dari seseorang muslim. Imam Asy-Syafii berpendapat bahwa orang muslim tidak dapat mewarisi harta orang non-muslin dan sebaliknya. Pendapat tersebut didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Usamah bin Zaid. Berbeda dengan pendapat Yusuf al-Qaradawi yang menyatakan bahwa orang muslim dapat mewarisi harta non-muslim, tetapi orang non-muslim tidak dapat mewarisi harta orang muslim. Tentang non-muslim tidak dapat mewarisi harta seorang muslim para ahli hukum telah sepakat dengan ketentuan tersebut. Hal itu didasarkan pada hadis dan ketentuan surat al-Maidah ayat 5. Dari uraian tersebut, maka penyusun tertarik untuk mengkaji lebih lanjut masalah pengaruh beda agama terhadap kewarisan non-muslim menurut pemikiran Imam Asy-Syafii dan Yusuf al-Qaradawi. Permasalahan yang penyusun kaji adalah bagaimana pemikiran Imam Syafii dan Yusuf al-Qaradawi tentang waris beda agama, dan bagaimana persamaan dan perbedaan di antara pemikiran kedua tokoh. Jenis penelitian ini adalah library-research yaitu penelitian yang mengkaji buku-buku dan tulisan-tulisan yang berkaitan dengan obyek yang diteliti baik data primer maupun data sekunder. Sedangkan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan sosio historis, yaitu pendekatan yang digunakan untuk mengetahui latar belakang sosio cultural seorang tokoh, karena pemikiran seorang tokoh merupakan hasil interaksi dengan lingkungannya itu. Setelah itu penulis mengkoparasikan pemikiran kedua tokoh sehingga ditemukan persamaan dan perbedaannya. Setelah penulis mengkaji pemikiran kedua tokoh tentang pengaruh beda agama terhadap kewarisan non-muslim dapat dituliskan kesimpulan. Menurut Imam Asy-Syafii orang muslim tidak dapat mewarisi harta orang non-muslim dan begitu juga sebaliknya orang non-muslim tidak dapat mewarisi harta orang muslim. Pendapat ini didasarkan pada hadis Umasah bin Zaid. Sedangkat Yusuf al-Qaradawi berpendapat bahwa orang muslim dapat mewarisi harta orang non-muslim tetapi orang non-muslim tidak dapat mewarisi harta orang muslim karena derajatnya lebih rendah dari orang muslim. Persamaan yang muncul dari pemikiran kedua tokoh tentang kewarisan non-muslim yaitu baik Imam Asy-Syafii maupun Yusuf al-Qaradawi sepakat bahwa orang non-muslim tidak dapat mewarisi harta orang muslim karena derajatnya orang non-muslim lebih rendah dari orang muslim. Sedangkan perbedaan yang muncul dari kedua tokoh tersebut sudah disebutkan sebelumnya. div

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Drs. Riyanta, M.Hum. 2. Budi Ruhiatudin, SH., M.Hum.
Uncontrolled Keywords: beda agama, kewarisan non muslim
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 24 Nov 2023 14:22
Last Modified: 24 Nov 2023 14:22
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/6218

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum