PENIPUAN KEADAAN DIRI OLEH ISTRI SEBAGAI ALASAN PEMBATALAN PERKAWINAN

HUSNI NUR A SIRRI, NIM.: 05350111 (2011) PENIPUAN KEADAAN DIRI OLEH ISTRI SEBAGAI ALASAN PEMBATALAN PERKAWINAN. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (PENIPUAN KEADAAN DIRI OLEH ISTRI SEBAGAI ALASAN PEMBATALAN PERKAWINAN)
BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA·.pdf - Published Version

Download (2MB) | Preview
[img] Text (PENIPUAN KEADAAN DIRI OLEH ISTRI SEBAGAI ALASAN PEMBATALAN PERKAWINAN)
BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR···.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK Pengadilan Agama adalah salah satu pengadilan yang berkompeten untuk melakukan proses perkara pada tingkat pertama. Pengadilan Agama bertugas dan berwewenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang; Perkawinan, Kewarisan, Wasiat, Wakaf, dan Sadaqah. Pembatalan Perkawinan adalah salah satu perkara yang masuk dalam bidang perkawinan. Dalam ketentuan Undang-undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan atau disingkat UUP, perkawinan yang tidak sah menurut hukum Agama dan Hukum Negara dapat dibatalkan melalui proses pengadilan, sebagaimana diatur dalam pasal 22-28 jo pasal 37-38 PP No.9 Tahun 1975. Undang-undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam telah mengatur tentang alasan-alasan pembatalan perkawinan. Diantara alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan permohonan pembatalan perkawinan adalah ; Masih terikat perkawinan dengan orang lain, Wali nikah yang melakukan perkawinan itu tidak sah, Terjadi salah sangka mengenai diri suami atau istri, Suami menikah lagi tanpa izin Pengadilan Agama.Sedangkan Fenomena yang terjadi di Pengadilan Agama Wonosari alasan yang digunakan untuk mengajukan permohonan pembatalan perkawinan adalah adanya penipuan keadaan diri oleh istri. Hal tersebut masuk dalam ruang lingkup Terjadinya salah sangka. Dalam hal ini Majlis Hakim harus dapat membuktikan kebenaran dari alasan-alasan yang di ajukan, serta pertimbangan-pertimbangan hukum yang dilakukan untuk memutus perkara pembatalan perkawinan. Skripsi ini menggunakan metode pendekatan normatif yuridis dengan menggunakan qaidah hukum bahwa kemudaratan harus dihilangkan dan apabila ada dua perkara yang sama-sama mempunyai kibat hukum, maka harus memilih perkara yang mempunyai akibat hukum paling ringan. Hal yang diperoleh dari skripsi ini adalah ; Pertama, pembuktian yang digunakan hakim untuk membuktikan kebenaran dari alasan yang diajukan adalah dengan menggunakan alat bukti tertulis (akta otentik)dan alat bukti pengakuan. Kedua alat bukti tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sempurna dan mengikat. Kedua, dalam memutus perkara pembatalan perkawinan ini hakim menggunakan pertimbangan dengan melihat alasan-alasan yang dikorelasikan dengan bukti-bukti yang diajukan yang mengacu pada perundang-undangan yang ada (hukum positif) dan mengacu pada hukum islam. Setelah melihat bukti-bukti yang diajukan serta pertimbangan pertimbangan hakim maka Pengadilan Agama Wonosari memutus perkara Nomor 0230/Pdt.G/2007/PA. Wno dengan membatalkan perkawinan antara Pemohon dan Termohon serta menyatakan bahwa Akta Nikah Nomor : 83/07/III/2007 tanggal 07 Maret 2007 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Karangmojo tidak mempunyai kekuatan hukum. div

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Drs. Makhrus M. M.Hum. 2. Ahmad Bahiej, M.Hum.
Uncontrolled Keywords: penipuan, pembatalan perkawinan, keadaan diri
Subjects: Hukum Islam > Fiqih > Pernikahan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 22 Aug 2023 10:36
Last Modified: 22 Aug 2023 10:38
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/6627

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum