PEMAKZULAN DALAM UUD 45 PASCA MANDEMEN PRESPEKTIF FIKIH SIYASAH

IRKHAM MAHFUDZ, NIM.: 04370077 (2011) PEMAKZULAN DALAM UUD 45 PASCA MANDEMEN PRESPEKTIF FIKIH SIYASAH. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (PEMAKZULAN DALAM UUD 45 PASCA MANDEMEN PRESPEKTIF FIKIH SIYASAH)
BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA·.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (PEMAKZULAN DALAM UUD 45 PASCA MANDEMEN PRESPEKTIF FIKIH SIYASAH)
BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR···.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (5MB)

Abstract

ABSTRAK Secara konstitusional, ketentuan mengenai pemakzulan diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai aturan, dasar dan sumber hukum di Indonesia. Proses pemakzulan harus berdasarkan konstitusi sebagai manifestasi terhadap negara berkedaulatan rakyat yang dilaksanakan berdasarkan UUD 1945. Dalam perspektif UUD 1945, proses pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Namun sebelum proses pengajuan pemberhentian kepada MPR, terlebih dahulu DPR sebagai pihak yang mempunyai kedudukan hukum (legal standing) harus mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Sebelum upaya di atas dilakukan, DPR terlebih dahulu menggunakan hak angket sebagai upaya penyelidikan terhadap kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Kemudian DPR menggunakan hak menyatakan pendapat sebagai pintu masuk DPR untuk mambawa Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MK. Pemakzulan/impeachment diatur pada pasal 7A UUD 1945, ketentuan pasal 7B ayat (4) maka MK wajib memeriksa. Rapat Paripurna (DPR) harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari seluruh anggota. Keputusan untuk menyetujui atau menolak pernyataan pendapat, harus didukung oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari anggota yang hadir dalam rapat tersebut. Selanjutnya rapat paripurna MPR harus dihadiri oleh sekurangkurangnya 3/4 dari seluruh anggota MPR. Persetujuan atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus disepakati oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota MPR yang hadir dalam rapat paripurna. Secara teknis dan aturan petunjuk pelaksanaan sudah diatur dalan Undanng-Undang, namun apakah prakteknya memungkinkan untuk diterapkan, dan bagaimana pemakzulan dilihat dari kaca mata fikih siyasah. Sedangkan pandangan fikih siyasah mengenai hal impichment atau pemakzulan pada prinsipnya tidak berbeda dengan sistem yang berlaku di dunia barat, hal tersebut memiliki konsep yang mirip dikarnakan ada syarat-syarat yang sama yaitu kecacatan sifat-sifat pemimpin atau batal prosedur kontrak, Melengserkan atau menggantian seorang pemimpin yang cacat tersebut bersifat Taqr amp;#299;r, atau tidak ada hukum pasti (Nass), sehingga dalam usul fiqh diperbolehkan untuk berijtihad, atau mengkiaskan dengan pertimbangan-pertimbangan kemaslahatan ummat. Islam sangat mengenal konsep musyawarah, diskusi dan kompromis untuk menuju peradaban maju yang humanis tanpa mengesampingkan pihak-pihak yang minoritas dan lemah. Dari langkah-langkah analisis penulis berkesimpulan bahwa secacra konseptual fikih siyasah pada dasarnya sejalan dengan aturan UUD RI 1945 Pasca Amandemen. div

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Dr. Ahmad Yani Anshari M.A 2. Ahmad Bahiej S.H M.Hum.
Uncontrolled Keywords: fikih siyasah, pemakzulan, UUD RI 1945 Pasca Amandemen.
Subjects: Hukum Islam > Fiqih
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah Siyasah (S1)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 21 Aug 2023 09:45
Last Modified: 21 Aug 2023 09:46
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/6637

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum