PANDANGAN ASGHAR ALI ENGINEER TERHADAP PEMBERIAN NAFKAH BAGI MANTAN ISTERI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

M. HIDAYATULLAH, NIM.: 03350085 (2012) PANDANGAN ASGHAR ALI ENGINEER TERHADAP PEMBERIAN NAFKAH BAGI MANTAN ISTERI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (PANDANGAN ASGHAR ALI ENGINEER TERHADAP PEMBERIAN NAFKAH BAGI MANTAN ISTERI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM)
BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (PANDANGAN ASGHAR ALI ENGINEER TERHADAP PEMBERIAN NAFKAH BAGI MANTAN ISTERI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM)
BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR·.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK Perkawinan merupakan hal yang sakral, yaitu bukan hanya sekedar mendapatkan status legal, tetapi juga berbagai konsekuensi sebagai dampak adanya perikatan ('aqad) yang akan dijalin. Dalam perkawinan yang sah, maka wajib kepada suami untuk memberikan nafkah kepada isterinya dan diserahkan dengan sepantasnya. Namun realita yang terjadi pada masyarakat, tidak jarang hubungan suami isteri berujung pada penceraian, yang kemudian menimbulkan masalah baru, yaitu pemberian hak-hak berupa nafkah. Pemberian nafkah tersebut sering kali diperdebatkan, baik dari pihak suami maupun isteri. Hal ini berkaitan dengan batas waktu nafkah itu diberikan. Ketetapan hukum yang tertera pada Kompilasi Hukum Islam serta pendapat ulama menjelaskan bahwa nafkah diberikan setelah masa 'iddah saja, selanjutnya bukan suatu kewajiban bagi mantan suami untuk memberikan nafkah kepada mantan isterinya. Akan tetapi bagaimana jika isteri yang dicerai adalah orang yang tidak mampu, dan bagaimana pendangan Asghar Ali terhadap hak nafkah bagi mantan isteri. Atas dasar pertanyaan di atas yang kemudian menjadi objek peneliti dalam mencermati permaslahan tentang pemberian nafkah bagi mantan isteri dengan merujuk pada sudut pandang Asghar serta Hukum Islam sebagai pembanding. Dalam penelitian ini, penyusun menggunakan metode penelitian deskriftifanalitik. Proses penelitian ini terjadi beberapa tahap, yaitu pengumpulan informasi, penyusunan informasi, dijelaskan dan dianalisis. Di samping itu, penelitian ini menggunakan pendekatan historis dan filosofis. Analisis data, digunakan untuk menganalis data, digunakan analisis kualitatif melalui metode: Deduksi, yakni dalam penelitian ini menguraikan tentang pemberian nafkah setelah cerai serta batas waktu pemberiannya. Deskriptif, yaitu penyusun mengumpulkan data tentang pemikiran Asghar tentang hak pemberian nafkah bagi mantan istri, kemudian mengklasifikasikan serta menginterpretasikannya. Agar lebih mendalam, penulis juga membandingkan pendapat Asghar tentang pemberian nafkah setelah cerai dengan pandangan Hukum Islam serta ulama terkemuka, di antaranya adalah Abdurrahman ibn Su'aib an-Nasa'i, sehingga diketahui unsurunsur kesamaan dan perbedaan guna mengambil kesimpulan yang lebih relevan dan akurat. Pendapat Asghar tentang surat al-Baqarah (2): 241, tidak menyebutkan waktu pemberian nafkah sehingga nafkah boleh diberikan pada masa 'iddah maupun sesudahnya dan apabila isteri yang telah diceraikannya tidak mampu memberikan nafkah untuk dirinya sendiri, maka isteri berhak mendapatkan nafkah dari mantan suaminya. Tetapi dalam ketetapan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 149 dan pemikiran Abdurrahman ibn Su'aib an-Nasa'i yang menjelaskan bahwa nafkah setelah cerai hanya diberikan sampai masa 'iddah saja. Maka dapat disimpulkan bahwa pemikiran Asghar terhadap pemberian nafkah bagi mantan isteri yang secara kondisi pribadi tidak mampu adalah hal yang wajib bagi mantan suami untuk memberikan nafkah kepada mantan isterinya tersebut dengan ketentuan jumlah tertentu. Hal ini ditinjau dari sikap keadilan bagi mantan isteri yang secara kondisi yang tidak mampu dan tidak berbuat nusyuz setelah penceraian. Apabila mantan suami tersebut adalah orang yang mampu, tetapi tidak mau membayarkan nafkahnya, maka mantan suami tersebut boleh dijatuhi hukuman atau dituntut. Namun sebaliknya, apabila mantan suami adalah orang yang tidak mampu, maka hak nafkah atas mantan isterinya ditetapkan sebagai hutang, yang harus dibayar melalui pinjaman yang lain. div

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Drs. A. Pattiroy, M. Ag. 2. Drs. Malik Ibrahim, M. Ag.
Uncontrolled Keywords: nafkah, mantan isteri, cerai, masa 'iddah, Asghar Ali Engineer
Subjects: Islam dan Pemikiran
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 16 Aug 2023 11:43
Last Modified: 16 Aug 2023 11:44
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/6729

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum