NAQD AL-HADIS FI NIKAH AL-SYIGHAR (DIRASAH WASHFIYAH TAHLILIYAH FI DHA'I AL-MUTAJANDARIY)

Afif Alfiyah, NIM.: 07530082 (2012) NAQD AL-HADIS FI NIKAH AL-SYIGHAR (DIRASAH WASHFIYAH TAHLILIYAH FI DHA'I AL-MUTAJANDARIY). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (NAQD AL-HADIS FI NIKAH AL-SYIGHAR (DIRASAH WASHFIYAH TAHLILIYAH FI DHA'I AL-MUTAJANDARIY))
BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (NAQD AL-HADIS FI NIKAH AL-SYIGHAR (DIRASAH WASHFIYAH TAHLILIYAH FI DHA'I AL-MUTAJANDARIY))
BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (6MB)

Abstract

ABSTRAK Sesungguhnya dalam suatu pernikahan ada suatu peranan penting dan pengaruh yang besar dalam kehidupan sehari-hari dan masyarakat yang telah dijelaskan dalam ayat-ayat al-Qur'an, didalamnya dijelaskan tentang keluarga beserta apa solusi dari berbagai persoalan yang terkait dengan masalah tersebut secara terperinci. Oleh karena itu, kami memilih tema Naqd al-Hadis fi Nikah al-Syighar yang di dalamnya dijelaskan tentang pelarangan nikah tersebut karena ketiadaan mahar di dalamnya. Sebagaimana kita ketahui bahwasanya para muhadditsun menggunakan kritik hadis untuk mengetahui kwalitasnya baik secara sanad maupun matan serta mengetahui bagaimana pengaruhnya di masyarakat. Adapun rumusan masalah yang terkait dengan tema tersebut adalah bagaimana memahami kwalitas serta kehujjahan hadis-hadis yang menjelaskan tentang nikah syighar dan bagaimana memahami hadis tersebut dengan perspektif gender. Dalam pembahasan tersebut, kami menggunakan pendekatan bahasa dan sejarah untuk memahami hadis tersebut yang berkaitan dengan biografi para rawi serta ketersambungan sanadnya dan menggunakan analisis gender dalam memahami hakhak istri terhadap suaminya. Sesungguhnya dalam hadis tersebut kwalitasnya adalah shahih karena tidak ada seorang ulama pun yang mencela akan para rawi dalam hadis karena mereka mengatakan kalau para rawi adalah shuduq dan tsiqah.dalam kritik matan juga diketahui bahwa kwalitasnya adalah shahih, meskipun didalamnya ditemukan adanya idraj didalmnya karena kata syighar ditafsiri bukanlah ucapan Nabi melainkan ucapan Nafi', dan inilah yang dinamakan riwayah bi al-ma'na. Nabi melarang tentang nikah syighar tanpa menjelaskan secara terperinci tentang makna syighar, oleh karena itu Nafi' menjelaskannya dengan menambahkan redaksi dibelakangnya. Hadis ini tetaplah shahih mutlak. Dalam Islam sendiri pun, allah memberikan hak kepada seorang perempuan seperti layaknya seorang laki-laki, meskipun tidak bisa disamakan antar keduanya. Sesungguhnya Islam tidak membedakan antara perempuan dan laki-laki, sebagaimana seorang istri yang mengerjakan suatu hal haruslah dengan izin sang suami, memperoleh mahar dan nafkah dari suaminya. Al-Qur'an sendiri pun sudah menegaskan bahwa Allah telah memerintahkan kepada seorang suami untuk memberikan mahar pada waktu akad dan memberikan nafkah setelahnya, serta memerintahkan pula mu'asyarah dengan baik. Kami telah menemukan alasan mengapa nikah syighar itu dilarang, pertama ketiadaan mahar didalamnya, kedua ketiadaan menghargai perempuan tanpa memperdulikan perasaannya, dan ketiga seperti adanya penjualan anak perempuan dengan cara menukarkannya. Kesemuanya itu bertentangan dengan hak-hak seorang istri sebagaimana yang telah disyariatkan dalam Islam. div

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Dr. H. Abdul Mustaqim, MA.
Uncontrolled Keywords: Mahar, Nafkah, Akad, Nikah Syighar, Perspektif Gender, Kehujjahan Hadis
Subjects: Tafsir Hadist
Divisions: Fakultas Ushuludin dan Pemikiran Islam > Tafsir Hadist (S1)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 06 Nov 2023 14:52
Last Modified: 06 Nov 2023 14:55
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/6741

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum