DAMPAK REGULASI NO.II. K.1. TAHUN 2007 TERHADAP KINERJA INVESTASI REKSA DANA PNM EKUITAS SYARIAH DI PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI

SUPARJO, NIM. 06.233.375 (2008) DAMPAK REGULASI NO.II. K.1. TAHUN 2007 TERHADAP KINERJA INVESTASI REKSA DANA PNM EKUITAS SYARIAH DI PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI. Masters thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (DAMPAK REGULASI NO.II. K.1. TAHUN 2007 TERHADAP KINERJA INVESTASI REKSA DANA PNM EKUITAS SYARIAH DI PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI)
BAB I,BAB VI.pdf - Published Version

Download (539kB) | Preview
[img] Text (DAMPAK REGULASI NO.II. K.1. TAHUN 2007 TERHADAP KINERJA INVESTASI REKSA DANA PNM EKUITAS SYARIAH DI PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI)
BAB II,III,IV,V.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (478kB)

Abstract

Guna menciptakan pasar modal yang berbasis syariah, pada tanggal 3 Juli 2000 Pasar Modal Indonesia melalui PT. Bursa Efek Jakarta (sekarang menjadi Bursa Efek Indonesia atau BEI) bekerja sama dengan PT. Danareksa Investment meluncurkan sahamsaham yang memenuhi kriteria syariah dengan nama Jakarta Islamic Index (JII). disusul dengan lahirnya reksa dana syariah kedua, yang dikelola oleh PT. PNM Investment Management, menemani reksa dana syariah pertama, yang dikelola oleh PT. Danareksa Investment Management yang telah hadir sejak juli 1997. Dengan semakin maraknya fund manager yang mengeluarkan produk reksa dana syariah, maka pada tanggal 18 April 2001 DSN-MUI mengeluarkan fatwa nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang pedoman pelaksanaan investasi untuk reksa dana syariah. Fatwa ini dimaksudkan agar operasional reksa dana baik manajemen maupun investasinya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Meski fatwa DSN nomor 20 Tahun 2001 tersebut memuat kriteria investasi baik secara kualitatif maupun kuantitatif, tetapi realitas yang terjadi di pasar modal sebagian besar saham-saham syariah hanya mempertimbangkan pada jenis usaha emiten tanpa melihat aspek permodalan yang dimilikinya. Realitas demikian mendorong Bapepam-LK mengeluarkan peraturan Nomor II. K.1. Tahun 2007 tentang Kriteria Dan Penerbitan Daftar Efek Syariah dengan merujuk pada Fatwa DSN-MUI nomor 20/DSN-MUI/IV/2001. Regulasi tersebut diharapkan memiliki kekuatan hukum yang lebih mengikat dibanding dengan fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI sebelumnya. Ditindak lanjuti dengan keluarnya Keputusan Bapepam-LK Nomor Kep-325/ BL/ 2007 tentang Daftar Efek Syariah (DES). Hadirnya regulasi Nomor II. K.1 Tahun 2007 bertujuan agar prinsip-prinsip syariah benar-benar diberlakukan pada instrumen-instrumen investasi syariah. Sehingga investor tidak meragukan lagi apakah instrumen-instrumen investasi syariah isinya benar-benar syariah. Di lain pihak untuk memenuhi kriteria yang tercantum dalam regulasi Nomor II. K.1. Tahun 2007 bagi emiten (perusahaan besar) yang porsi hutangnya juga besar akan tereliminasi dari Daftar Efek Syariah (DES). Untuk kepentingan investasi, hal ini tentunya sangat merugikan bagi manajer investasi reksa dana saham syariah disebabkan saham-saham tersebut dalam menghasilkan keuntungan (return) sangat signifikan. Hadirnya DES bukan hanya menuai kontroversi dikalangan manajer investasi, tatapi juga mengakibatkan hilangnya saham-saham blue chips yang sebelumnya masuk katagori Jakarta Islamic Indek (JII) disebabkan tidak terpenuhinya kriteria DER sebesar 82%. Hilangnya saham-saham papan atas sangat mempengaruhi kinerja sebuah reksa dana syariah dalam menghasilkan return. Hal ini karena semakin sedikitnya portofolio efek untuk manajer investasi reksa dana syariah yang menyebabkan adanya expektasi bahwa kedepan NAV reksa dana akan menjadi lebih berfluktuatif. Jika NAV reksa dana menjadi lebih fluktuatif, maka sangat berpengeruh terhadap tingkat kepercayaan investor terhadap jenis reksa dana syariah. Jika kondisi demikian berjalan berlarut-larut, maka akan mengganggu iklim investasi syariah pada umumnya, khususnya pertumbuhan reksa dana syariah. Hendaknya permasalahan tersebut bukan hanya dilihat dari aspek kepantingan investasi semata, tetapi perlu dilakukan penelitian guna melihat realitas yang sesungguhnya terjadi pada kinerja reksa dana syariah dengan keluarnya regulasi tersebut. Karena itu penelitian ini berusaha menganalisis seberapa besar dampak yang terjadi dari keluarnya regulasi No. II. K.1 Tahun 2007 terhadap kinerja sebuah reksa dana syariah serta pengaruhnya terhadap perkembangan investasi reksa dana syariah yaitu dengan menjadikan Reksa Dana PNM Ekuitas Syariah –sebagai salah satu reksa dana syariah yang mayoritas asetnya (maksimal 80%) diinvestasikan ke dalam bentuk saham (equitas)– yang dikelola oleh PT. PNM Investment Management sebagai objek penelitian. Kinerja Reksa Dana PNM Ekuitas Syariah tercermin dari NAV per unit penyertaan dimana NAV per unit penyertaan PNM Ekuitas Syariah merupakan gambaran seberapa besar hasil investasi yang dicapai oleh manajer investasi, yaitu PT. PNM Investment Management. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kinerja Reksa Dana PNM Ekuitas Syariah yang dikelola oleh PT. PNM Investment Management sebagai akibat dari adanya regulasi tersebut. Sehingga pokok persoalan dalam penelitian ini adalah bagaimana dampak dari regulasi No.II. K.1 Tahun 2007 terhadap kinerja Reksa Dana PNM Ekuitas Syariah serta pengaruhnya terhadap perkembangan investasi reksa dana PNM Ekuitas Syariah pada PT. PNM Investmen Management. Dengan menggunakan metode deskriptif kuantitatif-analitis data aktivitas Reksa Dana PNM Ekuitas Syariah dianalisis dengan menggunakan alat analisis portofolio reksa dana, kemudian dihubungkan dengan regulasi Bapepam-LK No. II. K.1. Tahun 2007 dengan cara menjadikan aktivitas Jakarta Islamic Indeks (JII) sebagai tolak ukur investasi reksa dana PNM Ekuitas Syariah. JII dijadikan tolak ukur investasi dikarenakan sebagian besar (maksimal 80%) investasi reksa dana PNM Ekuitas Syariah dialokasikan ke dalam saham-saham syariah yang tergabung dalam Jakarta Islamic Indeks (JII). Agar penelitian ini juga dapat memberikan pemahaman yang lebih baik terhadap prestasi dan kondisi kinerja Reksa Dana PNM Ekuitas Syariah, maka penulis memasukan Reksa Dana TRIM Syariah Saham sebagai pembanding. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat penurunan kinerja Reksa Dana PNM Ekuitas Syariah pasca regulasi No.II K.1 Tahun 2007 jika dibanding dengan sebelum regulasi. Hal ini terlihat dari turunnya Net Asset Value (NAV) per unit penyertaan sebagai indikator dari kinerja reksa dana PNM Ekuitas Syariah. Turunnya NAV pada reksa dana PNM Ekuitas Syariah menjadikan turunya tingkat keuntungan (return) dan meningkatnya risiko investasi (risk). Kondisi demikian berpengaruh negatif terhadap perkembangan investasi reksa dana PNM Ekuitas Syariah pada PT PNM Investment management yang diakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan investor. Ini terlihat dari menurunnya jumlah unit penyertaan pasca regulasi No.II K1. Tahun 2007 jika dibanding dengan sebelum regulasi. Namun kinerja reksa dana PNM Ekuitas Syariah masih lebih baik jika dibanding dengan kinerja reksa dana TRIM Syariah Saham sebab rata-ratanya masih berada diatas rata-rata kinerja JII.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Pembimbing : Prof. Dr. H. Abd. Salam Arief, M.A.
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci : Reksa Dana Syari’ah (RDSy), Daftar Efek Syariah (DES), Net Asset Value (NAV), kinerja, risk and return dan regulasi.
Subjects: Hukum Islam
Divisions: Pascasarjana > Thesis > Hukum Islam
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 23 Jan 2013 17:47
Last Modified: 16 Apr 2015 09:55
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/6813

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum