TATA KELOLA ZAKAT - Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif

Iman Setya Budi, NIM. 09233521 (2011) TATA KELOLA ZAKAT - Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif. Masters thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (TATA KELOLA ZAKAT - Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif)
BAB I, V.pdf - Published Version

Download (2MB) | Preview
[img] Text (TATA KELOLA ZAKAT - Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif)
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (654kB)

Abstract

Salah satu faktor yang membuat zakat tidak berperan sebagai penggerak ekonomi dan peningkatan kesejahteraan umat adalah pengelolaan yang tidak terorganisir. Adanya amil yang berbadan hukum serta mendapatkan legimitasi dari hukum positif diharapkan mampu memecahkan masalah pengelolaan, mobilisasi dan pendistribusian zakat menjadi lebih optimal, professional serta fokus pada pengembangan ekonomi dan kesejahateraan masyarakat. Sehingga zakat benar-benar berperan dalam memberantas kemiskinan. Keluarnya UU No 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat merupakan salah satu elemen pendukung dalam rangka manifestasi penanggulangan kemiskinan melalui pengaturan tentang pengelolaan zakat kedalam regulasi hukum positif di Indonesia. Disamping itu, dapat menjadi pedoman bagi amil zakat dalam menjalankan tugas, fungsi dan perannya dalam pengelolaan zakat. Permasalahan pokok yang dikaji dalam tesis ini adalah: Bagaimana konsep tata kelola zakat dalam perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif ? Dan bagaimana relevansi konsep tata kelola zakat menurut Hukum Islam dan Hukum Positif dengan pengembangan ekonomi? Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dengan menggunakan pendekatan yuridis dan sosiologis. Dalam menganalisis sumber-sumber penelitian digunakan metode content analisis (analisis isi). Kemudian dalam mengkaji pendapat para ulama digunakan metode perbandingan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa menurut perspektif Hukum Islam, tata kelola zakat mengacu pada QS. Surah al-Taubah (9) : 60. Dalam Q.S. al-Taubah (9) ayat 60, dijelaskan tentang delapan kelompok penerima zakat, yaitu: fakir miskin, amil (petugas) zakat, muallaf, para budak untuk dimerdekakan, orangorang yang berhutang, fî sabîlillah dan ibn al-sabîl. Kelompok pertama penerima zakat adalah fakir, dan yang kedua adalah kaum miskin. Kedua kelompok tersebut merupakan kelompok dan sasaran pertama yang berhak menerima zakat. Dalam pandangan Yûsuf Qardlâwy, kondisi tersebut menunjukkan bahwa tujuan zakat ialah hendak menghapuskan kemiskinan dan kemelaratan dari kehidupan masyarakat Islam. Dalam Undang-Undang nomor 38 tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat, persoalan pendayagunaan zakat diatur dalam pasal 16, uraiannya sebagai berikut: a) Hasil pengumpulan zakat didayagunakan untuk mustahiq, sesuai dengan ketentuan agama (pasal 16 ayat 1). b) Pendayagunaan zakat berdasarkan skala prioritas kebutuhan mustahiq dan dapat dimanfaatkan untuk usaha produktif (Pasal 16 ayat 2). c) Hasil penerimaan infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris dan kafarat, didayagunakan terutama untuk usaha produktif (pasal 17).

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Pembimbing : Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A.
Uncontrolled Keywords: tata kelola, zakat
Subjects: Hukum Islam
Divisions: Pascasarjana > Thesis > Hukum Islam
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 13 Feb 2013 01:59
Last Modified: 16 Apr 2015 13:39
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/6870

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum