MAKNA HIBAH DALAM KELUARGA MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA

Alfun Ni'matil Husna, NIM. 08.231.480 (2010) MAKNA HIBAH DALAM KELUARGA MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA. Masters thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (MAKNA HIBAH DALAM KELUARGA MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA)
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (691kB) | Preview
[img] Text (MAKNA HIBAH DALAM KELUARGA MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA)
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (452kB)

Abstract

Hibah merupakan sebuah ibadah yang pada ujungnya bertujuan untuk menciptakan rasa kasih sayang antara penghibah dan penerima hibah. Banyak bermunculan kasus dengan adanya hibah justru menimbulkan konflik dalam strata masyarakat. Faktor pemicunya adalah adanya penarikan hibah dan kecemburuan di antara ahli waris lainnya, serta adanya persamaan dan perbedaan antara hukum Islam dan Perdata yang mengatur masalah hibah ini. Persamaan dan perbedaan itulah yang menjadi unik untuk dikaji dan selanjutnya dicari jalan tengah untuk membedakan wilayah hukumnya masing-masing. Tujuan penyusunan ini adalah terpanggil untuk mengkaji lebih jauh kedua hukum tersebut dan memberikan pencerahan baru tentang kepahaman yang berkaitan dengan perbedaan dan persamaan dua sumber hukum yaitu hukum Islam dan KUH Perdata serta memberi alternative penyelesaian masalah hukum hibah. Tahapan untuk menjawab tujuan penyusunan tersebut adalah dengan mempelajari teori-teori dari kajian literatur untuk mendapatkan kejelasan permasalahan hibah dalam segala problemanya. Kemudian muncul beragam masalah dan untuk menjabarkan secara sistematis, diteruskan dengan mengumpulkan data-data serta membandingkan dengan teori yang sudah ada dalam berbagai bentuk, kemudian melakukan langkah observasi dengan kaji literatur serta mengolah data secara obyektif serta melakukan polling terhadap responden dari kalangan yang beragam untuk memperoleh data yang mendekati valid yang nantinya digunakan untuk menarik kesimpulan dari sebuah kajian. Setelah dilakukan penelitian oleh penyusun, maka terungkaplah adanya ketentuan dalam hukum Islam yang menyatakan bahwa Hukum waris Islam (fiqih) tidak memasukkan hibah kepada pewaris pada masa hidupnya penghibah pada ahli warisnya sebagai bagian dari pewarisan (harta warisan), karena hibah berbeda dengan pewarisan, tapi dalam KHI memberikan kemungkinan (peluang) bagi hibah kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan (pasal 211 KHI). Menurut KUH Perdata, hibah yang telah diberikan oleh pewaris kepada ahli warisnya dalam garis lurus ke bawah baik sah maupun tidak sah kecuali jika dibebankan oleh pewaris, diperhitungkan pada saat pembagian warisan dan barang-barang yang telah diberikan kepadanya dimasukkan ke dalam harta warisan pewaris. Hasil penelitian ini nantinya diharapkan menjadi kontribusi hukum bagi generasi sekarang dan yang akan datang sebagai sebuah teori yang mencoba memberikan gambaran tentang hibah dalam konteks hukum Islam dan KUH Perdata yang nantinya juga bisa dijadikan oleh praktisi hukum untuk menambah wawasan dalam penanganan kasus serta bagi masyarakat luas diharapkan mampu memilah jalur hukum mana yang dianggap bisa memberikan solusi hukum yang tepat apabila terjadi persengketaan hibah.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Pembimbing : Prof. Dr. Abd. Salam Arief, M.A.
Uncontrolled Keywords: hibah, keluarga, hukum islam, hukum perdata
Subjects: Hukum Islam
Divisions: Pascasarjana > Thesis > Hukum Islam
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 14 Feb 2013 18:58
Last Modified: 16 Apr 2015 10:12
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/6997

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum