TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENALARAN PARA HAKIM DALAM MEMUTUSKAN HAK ASUH ANAK (HADANAH) SETELAH PERCERAIAN (STUDY TERHADAP PERKARA NO . 168/Pdt.G/2008/PA. YOGYAKARTA)

SUTRISNO APRILLIYADI , NIM: 08350110 (2013) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENALARAN PARA HAKIM DALAM MEMUTUSKAN HAK ASUH ANAK (HADANAH) SETELAH PERCERAIAN (STUDY TERHADAP PERKARA NO . 168/Pdt.G/2008/PA. YOGYAKARTA). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENALARAN PARA HAKIM DALAM MEMUTUSKAN HAK ASUH ANAK (HADANAH) SETELAH PERCERAIAN (STUDY TERHADAP PERKARA NO . 168/Pdt.G/2008/PA. YOGYAKARTA))
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (721kB) | Preview
[img] Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENALARAN PARA HAKIM DALAM MEMUTUSKAN HAK ASUH ANAK (HADANAH) SETELAH PERCERAIAN (STUDY TERHADAP PERKARA NO . 168/Pdt.G/2008/PA. YOGYAKARTA))
BAB II, III, IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (294kB)

Abstract

Hadanah adalah suatu perbuatan yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang tua dan ini merupakan hak setiap anak, untuk itu baik buruknya tingkahlaku anak dapat tercermin dari siapa yang mendidik dan merawatnya. Dalam Hal ini Qur’an Hadis tidak secara tegas mengatur tentang pengasuhan anak (al- Hadanah). Padahal tanpa Hadanah akan mengakibatkan anak menjadi terlantar dan tersia-sia hidupnya. Penyusun dalam penelitiannya mengambil perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Yogyakarta pada tahun 2008. Gugatan tersebut disertai dengan gugatan hak asuh anak hasil perkawinannya. Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim mengabulkan permohonan Hadanah yang telah dituntut oleh isteri dengan mendasarkan putusannya pada legal justice. Majelis Hakim menganggap istri adalah pihak yang lebih tahu dengan kebutuhan anak karena kedudukannya sebagai seorang ibu. Penyusun melihat, putusan tersebut memunculkan suatu persoalan urgen dipihak suami, yakni tidak diperhatikannya fakta-fakta yang ada dalam persidangan dan tidak mempertimbangkan moral justice sebagai dasar putusan dalam perkara ini. Penyusun merasa putusan tersebut perlu diteliti lebih lanjut guna mengetahui bagaimana penalaran hukum yang telah ditempuh oleh Majelis Hakim serta unsur yang menjadi pertimbangan dalam setiap putusannya. Apakah keduanya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum Islam atau tidak. Hal tersebutlah yang menjadi pokok masalah dalam penelitian ini. Pendekatan penelitian yang digunakan penyusun ialah Usul fiqh. Dalam teori Usul fiqh, terdapat dua metode dalam istidlal, yakni istidlal melalui kaidah bahasa dan melalui tujuan penetapan hukum. Kedua metode tersebut mengakibatkan munculnya tiga macam bentuk istidlal, yakni al-bayani (upaya menjelaskan teks hukum), al-qiyasi (analogis), al-istislahi (sesuatu kemaslahatan). Pada akhir penelitian, penyusun menyimpulkan bahwa penalaran hukum yang telah dilakukan oleh majelis hakim dalam memutus hak pengasuhan anak (ha da nah) ini telah sesuai teori ushul fiqh dan hukum positif. Penalaran hakim dalam perkara ini jika dilihat dari segi Usul fiqh ialah termasuk istidlal yang bentuknya menggunakan metode al-istislahi yaitu karena tujuan pokok pada putusan ini adalah semata-mata demi kemaslahatan atau kebaikan anak akibat perceraian orang tuanya. Dalam menetapkan hak asuh anak pada perkara ini, Hakim PA Yogyakarta pada kenyataanya tidak menggunakan al-Quran dan hadis sebagai dasar hukum dalam memutus perkara tersebut melainkan menggunakan hukum positif yaitu Kompilasi Hukum Islam dan UU perkawinan. Dalam Kompilasi Hukum Islam dan UU perkawinan mayoritas hukum di dalamnya diambil dari pendapat ulama ma_hab terutama Ulama Syafi’iyah. Sehingga pada akhirnya penyusun berkesimpulan bahwa putusan Majelis Hakim tersebut telah sesuai dengan hukum Islam.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Peradilan Islam
Peradilan Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 01 May 2013 18:37
Last Modified: 28 Dec 2021 10:37
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/7508

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum