PENGUJIAN KETINGGIAN HILAL SYAWAL TAHUN 2007-2011 DENGAN MOON CALCULATOR VERSI 6.0

SRI UTAMI, NIM. 05350069 (2012) PENGUJIAN KETINGGIAN HILAL SYAWAL TAHUN 2007-2011 DENGAN MOON CALCULATOR VERSI 6.0. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text (PENGUJIAN KETINGGIAN HILAL SYAWAL TAHUN 2007-2011 DENGAN MOON CALCULATOR VERSI 6.0)
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (3MB) | Preview
[img] Text (PENGUJIAN KETINGGIAN HILAL SYAWAL TAHUN 2007-2011 DENGAN MOON CALCULATOR VERSI 6.0)
BAB II, III, IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (309kB)

Abstract

Bagi umat Islam penentuan awal bulan dapat dikatakan wajib karena terkait dengan hari-hari besar agama Islam. Meskipun obyek penentuan awal bulan hanya satu, yakni hilal namun sampai saat ini perbedaan hari raya Islam masih sering terjadi. Diawali dengan terbentuknya Departemen Agama pada tanggal 3 Januari 1946, pemerintah terus berupaya untuk menyatukan keseragaman takwim Islam. Pada tahun 1992 pemerintah menetapkan kriteria kenampakan hilal untuk menentukan awal bulan Qamariyah melalui Musyawarah Menteri-Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura atau yang popular MABIMS. Menurut Musyawarah tersebut awal bulan terjadi jika pada saat matahari terbenam usia hilal minimal 8 jam dari saat ijtima’, ketinggian (altitude) hilal di atas cakrawala minimal 20, dan sudut elongasi minimal 30. Keputusan ini ditegaskan kembali dengan fatwa MUI Nomor 2 tahun 2004 yang intinya dalam penetapan awal bulan Qamariyah harus menggunakan metode hisab dan rukyah, serta mewajibkan seluruh umat Islam Indonesia untuk menaati keputusan Pemerintah tentang awal Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah. Namun sayangnya fatwa tersebut hanya sebatas keharusan untuk menaati dan tidak ada kewajiban masyarakat untuk mengikuti ketetapan pemerintah. Hal ini tentu saja menimbulkan kebingungan masyarakat dalam melaksanakan ibadah, khususnya pada penentuan tanggal Syawal karena bertepatan dengan hari raya Idul Fitri umat Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dan yuridis. Secara yuridis hak kebebasan menjalankan agama sesuai kepercayaan dijamin dalam Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Landasan normatif yang penulis gunakan untuk memotret fenomena perbedaan takwim ini adalah firman Allah swt dalam surat an-Nisa ayat 59, yang menjelaskan bahwa seluruh umat Islam wajib taat kepada Allah, Rasul juga tehadap keputusan pemerintah (uli al-amri). Perhitungan data Syawal tahun 2007-2011 dengan Moon Calculator Versi 6.0 bertujuan untuk mengetahui derivasi ketinggian hilal tahun 2007-2011 dengan ketinggian hilal pada moon calculator versi 6.0. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa angka derivasi teringgi terjadi pada tahun 2009 yaitu mencapai 108’14”.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Peradilan Islam
Peradilan Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 20 May 2013 16:48
Last Modified: 15 Apr 2016 09:00
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/7758

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum