HADIS TENTANG TIPOLOGI HAKIM DALAM MENETAPKAN KEPUTUSAN (Studi Ma’anil Hadis)

FAHMI ULUM, NIM. 08530032 (2013) HADIS TENTANG TIPOLOGI HAKIM DALAM MENETAPKAN KEPUTUSAN (Studi Ma’anil Hadis). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text (HADIS TENTANG TIPOLOGI HAKIM DALAM MENETAPKAN KEPUTUSAN (Studi Ma’anil Hadis))
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (3MB) | Preview
[img] Text (HADIS TENTANG TIPOLOGI HAKIM DALAM MENETAPKAN KEPUTUSAN (Studi Ma’anil Hadis))
BAB II, III, IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Hakim merupakan jabatan yang sangat penting dalam penegakan keadilan. Ia adalah wakil Tuhan di dunia dalam penegakan keadilan. Tentunya hal ini disebabkan karena hakim mempunyai tugas untuk memutus suatu hukuman dalam peradilan. Kinerja seorang hakim akan dilihat dari setiap putusan-putusan yang ia buat tatkala menangani kasus yang melibatkan individu dengan individu lain ataupun individu dengan pemerintah. Membuat sebuah keputusan yang mengandung “keadilan” memanglah bukan perkara mudah dimana seorang hakim harus melihat secara jeli data-data yang ada dalam persidangan, melihatnya berdasarkan pedoman hukum yang ada, dan juga aspek lain yang bisa dijadikan tolak ukur. Dalam hal ini pengaruh moralitas hakim juga sangat ditekankan karena aspek ini akan sangat mempengaruhi independensi jiwa hakim. Munculnya permasalahan yang bertolak pada kinerja hakim di Indonesia saat ini merupakan gejala sosial sekaligus bentuk kriminalitas dimana asas keadilan yang menjadi tujuan utama dibentuknya lemabaga peradilan telah dikalahkan demi kepentingan pihak-pihak tertentu. Beberapa hakim terbukti menerima suap dari individu yang berperkara untuk meringankan bahkan membebaskannya dari jeratan hukum yang berlaku. Dikatakan gejala sosial karena kasus suap merupakan gejala yang timbul dari keinginan hakim untuk memperoleh penghasilan lebih dengan jalan cepat. Dikatakan pula sebagai kriminalitas karena tindakan semacam ini merugikan pihak yang dikalahkan, baik psikis maupun materi. Terlebih jika kasusnya menyangkut kemaslahatan umum semacam korupsi yang jelas-jelas merugikan masyarakat. Rasulullah sebagai uswatun hasanah pada dasarnya telah menerangkan pentingnya perilaku adil dalam peradilan. Seorang hakim harus terbebas dari kecurangan seperti menerima suap ataupun intervensi dari pihak-pihak terntentu dalam melaksanakan tugasnya sebagai penegak keadilan. Hakim harus mendasarkan hukuman berdasar kebenaran yang ia peroleh. Dalam hal ini hakim harus memiliki intelektualitas yang tinggi, moralitas yang stabil, dan profesionalitas. Bagi hakim yang melakukan kecuranganan ataupun mendasarkan keputusan dengan kebodohannya, ancaman neraka akan menunggunya di akhirat. Bagi hakim yang melakukan kesalahan dalam penetapan keputusan, jika kesalahan itu adalah sesuatu yang tidak disengaja dan sudah menerapkan standarisasi ketok palu, maka ia tidak termasuk hakim yang mendapat ancaman neraka. Bahkan ia masih memperoleh satu pahala atas usahanya mencari kebenaran. Adapun inti dari hadis Nabi tentang al-Qud}a>h al-S\ala>s\ah adalah penegakan keadilan dalam peradilan. Keadilan dalam hal ini adalah keadilan yang didasarkan pada kebenaran dan terbebas dari perilaku curang. Dengan melihat contoh yang diberikan Nabi, selayakanya kesadaran akan pentingnya keadilan menjadi prioritas utama. Pemerintah harus melindungi kemandirian hakim dengan tidak ikut campur dalam penanganan suatu perkara. Selain itu, seluruh elemen yang bersangkutan dengan peradilan harus sadar dan taat hukum dengan tidak berperilaku curang demi tegaknya keadilan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Tafsir Hadist
Divisions: Fakultas Ushuludin dan Pemikiran Islam > Tafsir Hadist (S1)
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 20 May 2013 17:45
Last Modified: 06 Aug 2018 14:54
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/7763

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum